Proyek SDN Brakas V Disorot, DPRD Sumenep Desak Kontraktor Tunduk Kontrak

Avatar photo
Anggota Komisi IV, Samie’oddien (Istimewa)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Polemik rehabilitasi SDN Brakas V kian mengemuka. Dua komisi di DPRD Sumenep angkat bicara dan memberi penekanan tegas bahwa pelaksanaan proyek tidak boleh menyimpang dari dokumen kontrak. Sorotan utama diarahkan kepada pelaksana kegiatan, yakni CV Andi Karya, yang dinilai harus bertanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmasi Yazid, menegaskan bahwa tanggung jawab pekerjaan sepenuhnya berada pada pihak penerima kontrak. Ia menolak jika persoalan ini dilempar ke pihak lain, sebab semua tahapan pekerjaan telah diatur secara rinci dalam dokumen perjanjian.

“Itu ada pada orang yang menerima kontrak, dalam hal ini pemilik CV. Harus diselesaikan sesuai dokumen kontrak yang sudah ditandatangani,” katanya (20/02).

Menurutnya, kontrak kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Di dalamnya telah termuat tahapan progres pekerjaan dari nol hingga seratus persen, lengkap dengan kewajiban serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran. Karena itu, ketika ditemukan pekerjaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sanksi harus diberlakukan.

“Ketika ada banyak hal yang seharusnya dilaksanakan tapi tidak dilaksanakan, mau tidak mau pelaksana harus ditindak. Tindakannya lewat mekanisme dokumen kontrak, dan yang berwenang itu Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga  Rahim, Ahmad Junaedi dan Sabar Budiman Pimpin Komisi IV DPRD Sulbar

Yazid juga mengingatkan bahwa apabila pekerjaan melewati batas tahun anggaran, maka konsekuensi administratif tak bisa dihindari. Denda keterlambatan dan sanksi lain, lanjut dia, sudah lazim tercantum dalam klausul kontrak proyek pemerintah.

“Biasanya di kontrak itu sudah jelas, ada klausul denda dan mekanisme lainnya,” katanya.

Sorotan makin tajam setelah ditemukan limbah material bangunan yang masih tersisa di lingkungan sekolah. Kondisi itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya kewajiban yang belum dituntaskan kontraktor. Yazid bahkan mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan teknis.

“Kalau masih ada limbah bangunan yang belum dibersihkan, Inspektorat harus turun. Jangan-jangan ada klausul kontrak yang dilanggar. Nanti harus ada penghitungan teknis dan itu menjadi tanggung jawab pihak CV,” tegasnya.

Meski DPRD memiliki fungsi pengawasan, Yazid menekankan bahwa langkah teknis penindakan tetap menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumenep. Komisi III, kata dia, hanya memastikan agar prosedur dan regulasi dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  PWNA Sulbar Raih Penghargaan “Paling Responsif” di Tanwir II Nasyiatul Aisyiah

“Yang bisa kita lakukan adalah memastikan tahapan teknis berjalan sesuai regulasi. Oleh karena itu, wilayahnya OPD untuk melakukan tindakan,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar Dinas Pendidikan tidak ragu bersikap tegas terhadap kontraktor. Menurutnya, tekanan administratif harus diberikan agar kewajiban dalam kontrak segera dipenuhi.

“Mau tidak mau itu harus Dinas Pendidikan yang menekan CV agar melaksanakan kontraknya. Kalau Komisi III memanggil langsung, tentu perlu koordinasi lintas komisi dengan Komisi IV,” katanya.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Sumenep menyoroti dampak langsung proyek tersebut terhadap aktivitas belajar mengajar. Anggota Komisi IV, Samie’oddien, menyebut keberadaan sisa material bangunan jelas mengganggu proses KBM di sekolah.

“Kalau masih ada limbah bangunan, pasti itu menjadi kendala KBM,” ujarnya (06/02).

Proyek rehabilitasi SDN Brakas V sendiri menelan anggaran Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025. Dengan nilai sebesar itu, Samie’oddien menilai hasil pekerjaan semestinya bisa lebih optimal, terlebih jika menggunakan skema swakelola.

Baca Juga  Bappeda Sumenep Dorong Program Strategis dalam Ranwal RKPD 2026 untuk Kemajuan Daerah

“Kalau diswakelolakan, saya yakin hasilnya lebih bagus. Secara kualitas dan pemanfaatan anggaran bisa lebih maksimal,” katanya.

Namun, gagasan swakelola tersebut ditanggapi hati-hati oleh Komisi III. Yazid mengingatkan bahwa skema itu bukan jaminan bebas masalah. Menurutnya, potensi kerawanan hanya berpindah, bukan hilang.

“Swakelola juga tidak menjamin semuanya aman. Itu hanya memindahkan potensi kerawanan, dari CV ke pihak sekolah. Intinya tetap pada pengawasan penuh,” ujarnya.

Lebih jauh, Samie’oddien menyoroti dampak jangka panjang jika kondisi bangunan sekolah tidak segera dibenahi. Ia mengingatkan bahwa menurunnya kualitas sarana pendidikan dapat menggerus kepercayaan masyarakat.

“Sekarang sudah banyak SD yang tidak ditempati. Ini mengurangi kepercayaan masyarakat menyekolahkan anaknya,” ucapnya.

“Komisi IV mendorong rehab bangunan sekolah tidak di-CV-kan, tapi diswakelolakan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai sorotan tersebut. Sementara publik menanti ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar berbuah pada fasilitas yang layak dan aman bagi siswa. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *