DPRD Sulbar Pacu Pembahasan Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi Demi Dongkrak PAD

Avatar photo

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis (8/1/2026).

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid. Dalam kesempatan tersebut, Habsi yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Sulbar menekankan bahwa revisi regulasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan Perumda Sebuku Energi Malaqbi dapat beroperasi lebih lincah dan profesional di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Baca Juga  WALHI Sulbar Sesalkan Sikap Wakil Gubernur: Pemprov Jangan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

“Pembahasan lanjutan ini adalah bagian dari upaya legislasi daerah untuk menyempurnakan aturan main dalam pengelolaan BUMD kita. Kami ingin Perumda Sebuku Energi Malaqbi tidak hanya sekadar berdiri, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi yang memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Habsi Wahid di sela-sela rapat.

Lebih lanjut, Habsi menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan energi di Sulawesi Barat memiliki potensi besar yang jika dikelola dengan manajemen yang tepat, akan berdampak signifikan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Di Kecamatan Kalukku Sutinah Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami di DPRD berkomitmen mengawal pembentukan regulasi ini agar tetap selaras dengan kepentingan masyarakat luas. Kita ingin ada keseimbangan antara pengejaran keuntungan perusahaan dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Haluddin, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya dari Biro Hukum Pemprov Sulbar selaku mitra kerja.

Baca Juga  Koordinasi Kemenkomdigi, KominfoSS Sulbar Percepat Pembangunan BTS dan Internet

Kehadiran Biro Hukum diharapkan dapat memastikan setiap pasal dalam Ranperda ini tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Dengan rampungnya Ranperda ini nantinya, Perumda Sebuku Energi Malaqbi diharapkan mampu bertransformasi menjadi badan usaha yang mandiri dan kompetitif, sekaligus menjadi pilar utama dalam mendukung visi Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera. (Wal/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *