JAKARTA, MASALEMBO.ID– Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta pemerintah daerah turut menanggung sebagian tanggungan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan pada Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Saifullah usai rapat konsultasi bersama lintas kementerian dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Bagi daerah kabupaten/kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu di-cover oleh daerah,” kata Mensos usai rapat di Jakarta dikutip Tempo.co
Per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan secara tiba-tiba tersebut menuai polemik karena mengakibatkan sekitar 120 ribu penerima bantuan dengan penyakit kronis kehilangan akses pelayanan mereka.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memutuskan menunda penarikan iuran dan memberikan waktu 3 bulan sebagai masa transisi. Selama tiga bulan tersebut, iuran BPJS untuk 11 juta jiwa itu tetap ditanggung oleh pemerintah pusat.
Namun, setelah masa transisi selesai, Mensos mengimbau masyarakat yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan pusat untuk beralih ke bantuan daerah atau menjadi peserta BPJS mandiri. Gus Ipul mengklaim saat ini anggaran pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, mencapai Rp 48,7 triliun per tahun.
“Menurut saya ini harus didukung bersama-sama ya. Sudah cukup besar anggaran yang diberikan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan, pemerintah memperbolehkan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan melalui dua cara:
- Jalur Formal: Mengajukan usul-sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.
- Jalur Non-formal: Melalui dinas sosial serta pejabat daerah setempat (RT, Kelurahan, hingga tingkat Provinsi).
Saifullah menyatakan hasil verifikasi usulan pemda nantinya akan dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk pembaruan data di DTKS. Apabila memenuhi kriteria, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Jika tidak, warga diwajibkan berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan. (*/har)












