MAJENE, MASALEMBO.ID – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Majene mendesak Pemda Kabupaten Majene segera merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih menuai keluhan dari para tenaga PPPK setempat.
IMM Majene menilai keterlambatan pembayaran gaji PPPK merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai. Berdasarkan data, sekitar 2.530 pegawai PPPK di Majene saat ini telah bekerja di berbagai bidang, baik guru, medis hingga tenaga teknis.
Ketua Bidang HPKP IMM Majene Zulkifli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 3 Februari menyampaikan bahwa secara regulasi, pembayaran gaji PPPK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda pemenuhan hak para PPPK.
”Keterlambatan ini mencerminkan lemah dan bobroknya perencanaan dan komitmen Pemda terhadap kesejahteraan aparatur,” tegas Zulkifli
IMM Majene juga menyoroti dampak sosial dari keterlambatan gaji tersebut, mulai dari terganggunya ekonomi keluarga PPPK hingga menurunnya motivasi kerja yang pada akhirnya berpengaruh pada kualitas pelayanan publik.
Sebagai lembaga mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial, IMM Majene mendesak Pemda agar segera mengambil langkah konkret, termasuk mempercepat proses administrasi, memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tanpa penundaan lebih lanjut dan tidak ada bentuk syarat tanda tangan yang di sodorkan kepara ASN PPPK agar gaji mereka terbayarkan.
IMM Majene menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggalang massa aksi apabila Pemda tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Klarifikasi BKAD Majene
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil, memberikan keterangan terkait isu keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemda Majene. Ia menegaskan bahwa kendala yang terjadi bukanlah pada ketersediaan anggaran, melainkan pada proses administrasi di awal tahun anggaran.
Menurut Kasman, anggaran untuk penggajian PPPK sudah dialokasikan dan siap untuk dicairkan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu kelengkapan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ampra (daftar gaji) sudah siap di BKD. Kami tinggal menunggu pengajuan permintaan dari masing-masing OPD setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) divalidasi dan ditetapkan,” jelas Kasman saat memberikan keterangan kepada mahasiswa di Kantor Bupati Majene, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan, menjadi syarat yang harus dilengkapi. Kasman menjamin proses pencairan di BKAD akan berlangsung cepat begitu berkas diterima. “Besok masuk, besok langsung kami bayarkan,” tegasnya.
Kasman Kabil juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK di Majene bukan berbulan-bulan seperti ramai di media sosial. Pembayaran gaji hanya terlambat untuk bulan Januari karena soal administrasi di awal tahun.
Polemik Surat Pernyataan
Di tengah protes keterlambatan pencairan gaji PPPK Pemda Majene, telah muncul polemik terkait adanya syarat Surat Pernyataan yang harus ditandatangani oleh para pegawai PPPK. Surat tersebut menyatakan kesediaan pegawai untuk menerima pembayaran gaji selama 6 bulan terlebih dahulu.
Sekretaris BKAD Majene, Rudy Hartanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai imbas dari menyempitnya ruang fiskal daerah pasca kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.
“Seharusnya kita laksanakan satu tahun, tapi kondisi fiskal kita saat ini hanya mampu membayar enam bulan. Itulah administrasi yang sedang kita buat karena adanya perubahan aturan dan kondisi keuangan daerah,” ungkap Rudy.
Rudy menambahkan bahwa Kabupaten Majene termasuk dalam daftar 140 kabupaten di Indonesia yang dilaporkan ke pemerintah pusat sedang mengalami keterbatasan anggaran yang signifikan.
Ia mengatakan meski saat ini hanya tersedia anggaran untuk enam bulan penggajian, pihaknya memberikan catatan optimis: jika nantinya pemerintah pusat memberikan kelonggaran atau penambahan anggaran (DAU), maka masa penggajian dalam surat pernyataan tersebut otomatis akan diperpanjang.
“Ketika ada penambahan anggaran dari pusat, maka otomatis ketentuan dalam surat pernyataan kesiapan penggajian enam bulan itu akan diperpanjang,” pungkasnya.
Meski demikian, munculnya kebijakan penyertaan surat pernyataan ini sebagai syarat pembayaran gaji ASN PPPK di Majene, menuai protes dari sejumlah pihak. Hal tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (Har)












