Tujuh Orang Nelayan Pejuang Lingkungan Pulau Kangean Ditangkap Polisi

Avatar photo
Terlihat orang yang diduga aparat kepolisian saat mengamankan salah seorang nelayan yang menolak Survei Seismik 3D PT KEI (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Tujuh orang nelayan Pulau Kangean pejuang lingkungan yang selama ini getol menolak aktivitas survei seismik 3D PT Kangean Energy (KEI) di pulau setempat, pada Selasa 04 November 2025 lalu ditangkap aparat kepolisian.

Menurut Jubir Aliansi Nelayan Kangean
Khoirul peristiwa penangkapan itu bermula saat seorang nelayan berinisial D sekira pukul 11.30 WIB Selasa (04/11), mendengar bunyi ledakan dari arah pesisir laut, sekitar jarak 8-10 Kilo, ledakan itu diduga penembakan air gan oleh pihak kapal-kapal survei seismik 3D PT KEI untuk eksplorasi tambang minyak dan gas di Pulau Kangean.

Mendengar itu D beserta ke enam rekan lainnya yakni berinisial FR, AD, NM, MD, SF, dan MK sekitar jam 12.30, bergegas mengambil perahu untuk melakukan aksi pengusiran. Sebab selama ini mereka sangat getol menolak keberadaan PT KEI di Pulau Kangean, karena berpotensi merusak lingkungan mereka dan menghancurkan sumber penghidupannya.

“Kemudian pada pukul 12.00 WIB, D dengan kawan-kawannya aksi laut yang berjumlah tujuh orang dengan satu perahu kecil dengan tujuan untuk mengusir kapal survei seismik 3D tersebut yang mendekat ke arah pesisir, namun kapal tersebut pelan-pelan kabur ke arah tengah laut,” ungkapnya melalui pers rilis yang dikirim ke redaksi Masalembo.id (10/11).

Baca Juga  Disnaker Sumenep Perkuat Peran: Dari Administratif ke Agen Penyalur Tenaga Kerja

Selanjutnya, perahu kecil milik ketujuh tersebut nelayan tersebut sudah mulai mendekat ke kapal survei seismik 3D OT KEI dengan jarak sekitar 5-10 Meter, kemudian nelayan spontan mengambil parangnya yang memang sudah ada di perahu kecilnya untuk menjaga diri sebagaimana kebiasaan nelayan Masyarakat Kangean setiap perahu-perahu nelayan pasti disisipi parang.

“Terlihat dari jarak sekitar 5-10 meter, kurang lebih 20-30 kelompok kepolisian yang berada di atas kapal survei tersebut,” jelasnya.

Khoirul juga mengungkapkan, nelayan melihat setidaknya terdapat 10 polisi dari atas kapal mengangkat senjata dan diarahkan ke perahu nelayan, di duga mengancam tujuh nelayan tersebut. Kendati begitu dengan ke bulan tekat ketuju orang pejuang lingkungan itu, dengan tekad yang bulat terus melakukan pengejaran kapal survei terus dilakukan.

Baca Juga  Perkuat Arah Kebijakan, Bappeda Sumenep Gandeng BPS Jatim Kembangkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Hingga akhirnya kapal survei seismik 3D PT KEI mulai menjauh ke tengah laut, sehingga nelayan memutuskan balik arah pulang, serta pengejaran sudah dihentikan. Namun dari arah kejauhan perahu karet mengejar dan mendekat ke perahu nelayan, kemudian setelah benar-benar dekat sekitar jarak 5-10 meter, ternyata perahu karet tersebut diketahui berisi rombongan kepolisian sekitar 7-10 polisi.

Melihat hal itu, kemudian ke tujuh nelayan mencoba ingin menghindar dari kejaran. Akan tetapi perahu karet yang ditumpangi pihak kepolisian menabrak perahu nelayan dari arah pinggir dan mengenai batu karang, sehingga baling-baling perahu sudah patah dan tidak bisa digerakkan lagi.

“Ketujuh nelayan akhirnya ditangkap, dan pihak kepolisian tidak membawa dan memperlihatkan surat penangkapan. Ada sekitar 6 Hanphone milik Nelayan dirampas kepolisian di waktu itu juga. Penangkapan di duga berlokasi di perairan beto tete Kangean sekitar pukul 14.00 WIB,” tandasnya.

Lebih jauh Khoirul menilai, peristiwa tersebut tidak terlepas dari gelombang penolakan masyarakat termasuk ke tujuh nelayan pejuang lingkungan tersebut terhadap rencana tambang migas oleh PT KEI di Pulau Kangean, yang diawali dengan survei seismik 3D.

Baca Juga  SDK: Visi Kami Sejalan dengan Kejati Sulbar

Hal itu terlihat dari gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Pulau Kangean. Bahkan karena tidak kunjung didengar oleh pemerintah masyarakat terus berkali-kali, melakukan pengusiran terhadap aktivitas Seismik 3D PT KEI. Dan apa yang dilakukan oleh ketujuh nelayan itu bukanlah hal baru.

Ia juga melihat penangkapan ini merupakan bagian dari upaya reprisifitas terhadap pejuang lingkungan. Padahal setiap orang di Indonesia berhak menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh konstitusi. Apalagi secara aturan setiap orang di Republik Indonesia yang menjaga lingkungan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Artinya aksi laut untuk mengusir kapal survei seismik 3D tersebut sering dilakukan serta sudah kesekian kalinya nelayan setempat melakukan aksi, akan tetapi kapal-kapal survei tetap memaksa melancarkan kegiatannya,” tegasnya. (Red/KH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *