Biro Hukum Pemprov Sulbar Kaji Ranperda Standar Harga Pemkab Mamuju

Avatar photo
Tampak Kabag Peraturan dan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH (paling kanan) memimpin rapat pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026, Selasa 24 Juni 2025. (Foto: Kominfo Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bagian Peraturan Perundang Undangan melakukan rapat Pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Sulbar Keluar dari Kemiskinan

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH dan dihadiri oleh para tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut, Afrisal menyampaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026 dilakukan penyempurnaan. Dalam dasar hukum ditambahkan Pepres Nomor 33 Tahun 2020, dan beberapa pasal yang lain disempurnakan.

Baca Juga  UNIBA Madura Perkuat Jaringan Global, Rahasia Sukses Jalin Kolaborasi dengan Mitra Strategis

“Berdasarkan hasil rapat, penyempurnaan dilakukan secara redaksional terhadap beberapa konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut, sehingga, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Afrisal.

Dia mengatakan, pihaknya menunggu untuk dilakukan penyusunan kembali oleh Pemkab Mamuju dalam waktu yang tidak lama. Selanjutnya Ranperda tersebut dikirim ulang ke Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum. (Adv)

Baca Juga  Terima Hasil Audit BPK Terkait Manajemen Bencana, Pj Gubernur Siap Berbenah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *