Biro Hukum Pemprov Sulbar Kaji Ranperda Standar Harga Pemkab Mamuju

Avatar photo
Tampak Kabag Peraturan dan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH (paling kanan) memimpin rapat pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026, Selasa 24 Juni 2025. (Foto: Kominfo Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bagian Peraturan Perundang Undangan melakukan rapat Pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga  4.179 PPPK Paruh Waktu Terima SK,Gubernur Sulbar; Proses Menuju ASN Tinggal Menunggu Waktu

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH dan dihadiri oleh para tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut, Afrisal menyampaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026 dilakukan penyempurnaan. Dalam dasar hukum ditambahkan Pepres Nomor 33 Tahun 2020, dan beberapa pasal yang lain disempurnakan.

Baca Juga  BPBD Sulbar dan TVRI Perkuat Sinergi Edukasi Kebencanaan bagi Masyarakat

“Berdasarkan hasil rapat, penyempurnaan dilakukan secara redaksional terhadap beberapa konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut, sehingga, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Afrisal.

Dia mengatakan, pihaknya menunggu untuk dilakukan penyusunan kembali oleh Pemkab Mamuju dalam waktu yang tidak lama. Selanjutnya Ranperda tersebut dikirim ulang ke Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum. (Adv)

Baca Juga  Dosen Unsulbar Gelar Pengabdian di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum DDI Baruga Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *