MAJENE, MASALEMBO.ID – Upaya mengangkat pamor Garam Kristal Majene ke tingkat nasional dan internasional memasuki babak penting. Dipimpin oleh A. Reni Angraeni dari UMKM Kristal Amasi Jaya, Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene telah melalui tahapan Pemeriksaan Substantif pada Selasa (16/9/2025).
Proses ini merupakan gerbang utama untuk memperoleh sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual – Indikasi Geografis (HKI-IG), sebuah tanda yang melindungi keunikan dan kualitas produk berdasarkan faktor geografis, alam, dan manusia dari daerah asalnya.
Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan ini diinisiasi oleh A. Reni Angraeni, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim MPIG Garam Kristal Majene. Berawal dari hasil riset Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2021 mengenai potensi garam di kawasan Barane, Majene, Reni bersama kelompok UMKM-nya, Barane Sea Salt dan Karya Bersama, tak kenal lelah memperjuangkan sertifikasi ini.
“Proses ini kami mulai dari penelusuran mendalam, pelatihan, pembentukan tim, hingga studi banding. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan Majene bisa memiliki Sertifikat IG,” ujar Reni.
Dengan sertifikasi ini, lanjutnya, Garam Kristal Majene akan diakui memiliki kualitas terbaik dengan ciri khas yang tidak bisa ditiru daerah lain. Hal ini akan membuka jalan bagi produk lokal Majene untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional, mendukung program swasembada pangan, hingga menembus pasar internasional.
Dukungan Penuh dan Peran Rumah BUMN dalam Proses Sertifikasi Lanjutan
Rumah BUMN Majene, yang selama ini aktif mendampingi UMKM Kristal Amasi Jaya, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut.
“Kami percaya, dengan memenuhi semua standar sertifikasi, produk UMKM akan lebih siap memasuki pasar dan menjadi yang terbaik. Ini akan membangun kemandirian UMKM serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional,” ungkap Kordinator Rumah BUMN Majene.
Langkah UMKM Kristal Amasi Jaya mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kegiatan Pemeriksaan Substantif yang digelar secara virtual ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperindag Majene, Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Majene, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat. Pengujian dilakukan langsung oleh Tim Ahli dari Kemenkumham pusat.
Selain sertifikasi Indikasi Geografis, Reni dan tim juga tengah mengurus berbagai perizinan administratif lainnya, termasuk Sertifikasi Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan Izin Edar dari BPOM. (ril/har)