BNN Sulbar Ungkap Peredaran Sabu Dikendalikan dari Rutan Pasangkayu

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum didampingi Kabag Umum Ilham Fachri saat menyampaikan keterangan pers di Kantor BNN Sulbar Mamuju, Jumat 13 Juni 2025. (Masalembo.id/egi)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pasangkayu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan sabu di sebuah rumah di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Tim BNNP Sulbar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RH. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di rumah tersebut.

Baca Juga  Ketua AMPERAK Sulbar Soroti FIF Cabang Mamuju Terkait Dugaan Perampasan Motor Nasabah

“Setelah diamankan, penyidik menanyakan asal barang tersebut dan siapa yang memintanya menyimpan. Dari hasil interogasi, muncul nama seorang warga binaan di Rutan Pasangkayu,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, Jumat (13/6/2025)

Kombes Dilia mengatakan petugas BNN Sulbar menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Rutan Pasangkayu dan melakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang disebut. Narapidana berinisial RS itu diduga kuat menjadi pengendali jaringan peredaran sabu dengan modus menyuruh orang lain mengambil dan menyimpan barang haram tersebut di lokasi yang ditentukan.

Baca Juga  Perkuat Literasi Digital, Dinas Kominfo Sulbar Gandeng BBPSDMP Kominfo Makassar

“Yang bersangkutan sempat kami pinjam dari Rutan untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, terbukti ia mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara,” jelas Kombes Dilla.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita sabu seberat kurang lebih 140 gram. Narapidana tersebut saat ini telah ditempatkan di sel khusus dan proses hukum akan tetap berlanjut meskipun ia masih menjalani masa hukuman sebelumnya. BNNP Sulbar akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.

Baca Juga  Wagub Sulbar Siap Tinjau Lokasi Tambang Pasir, JATAM: Itu Bukan Kabar Baik

Kombes Dilla juga menegaskan bahwa peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk dalam hal pengawasan dan mitigasi di dalam lapas.

“Ini tentu menjadi PR kita bersama. Bagaimana bisa seorang narapidana tetap mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas? Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak,” tutupnya. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *