JAKARTA, MASALEMBO.ID – Proses pengangkatan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tersendat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek), salah satu syarat penting sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat.
Penyebabnya, BKN menemukan adanya nama eks terpidana kasus korupsi yang diajukan mengikuti uji kesesuaian (job fit) untuk menduduki posisi strategis di lingkup Pemprov Sulbar.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan ASN dengan rekam jejak tindak pidana korupsi sebagai calon pejabat eselon II merupakan pelanggaran serius.
“Pak gubernur izin, ini jangan diulang untuk kabupaten/kota dan provinsi lain. Jangan sampai orang yang sudah dipidana tipikor diajukan untuk ikut job fit. Gak boleh,” kata Zudan Arif saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI yang videonya beredar di media sosial, Senin (30/6/2025).
“Ketika kami dapat informasi pelaku tindak pidana ikut job fit mau eselon II, langsung Pertek kami batalkan,” tegas Zudan.
Mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu mengingatkan agar setiap ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi segera diproses pemberhentiannya, bukan justru dipromosikan ke jabatan baru.
“Bapak dan Ibu yang ASN-nya terlibat tipikor, segera diproses pemberhentiannya. Jangan malah diusulkan naik eselon II. Ini jadi panjang prosesnya di Sulbar ini,” tambahnya.
Tak hanya soal mantan napi korupsi, BKN juga menyoroti adanya usulan dari Pemprov Sulbar untuk menonjobkan tiga pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Menurut Zudan, job fit seharusnya tidak dijadikan untuk menyingkirkan atau menonjobkan pejabat. Pelaksanaan job fit justru untuk penyesuaian jabatan, bukan ajang menonjobkan pejabat.
Hingga saat ini, Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga belum memberikan pernyataan terkait tertundanya pengangkatan pejabat dan temuan nama eks napi korupsi dalam proses job fit di Pemprov Sulbar. (Har/red)