Uang Rp5 Ribu Buka Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Pragaan

Avatar photo
Ilustrasi (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Bermula dari uang pecahan Rp5.000, sebuah dugaan kasus pencabulan terhadap anak di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terungkap. Kecurigaan orang tua terhadap uang yang berada di tangan putrinya justru membuka cerita yang kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Sumenep. Seorang pria berinisial SA (58), warga setempat, telah diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum terkait dugaan perkara tersebut.

Awalnya, orang tua korban mendapati anak perempuan yang masih berusia sekitar tujuh tahun membawa uang Rp5.000. Orang tua merasa heran karena mengetahui anak tersebut memperoleh uang itu dari seseorang.

Pertanyaan mengenai asal uang kemudian menjadi pintu masuk terbukanya cerita lain. Kepada orang tuanya, anak tersebut disebut mengungkap pernah diajak masuk ke sebuah kamar di rumah SA. Di dalam kamar tersebut, korban disebut berada berdua dengan pria tersebut.

Cerita yang disampaikan anak itu kemudian menimbulkan dugaan adanya tindakan pencabulan. Orang tua selanjutnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga  Bupati Sumenep Dorong ASN untuk Maksimalkan Produktivitas dan Inovasi di Tahun 2025

Kondisi korban ketika menceritakan kejadian juga menjadi perhatian. Anak tersebut disebut menangis dan ketakutan. Kondisi tersebut semakin mendorong keluarga untuk meminta penanganan aparat terhadap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi disebut terjadi pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi yang dilaporkan berada di rumah SA di wilayah Kecamatan Pragaan.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan perkara kembali terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. SA datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangannya semula untuk memberikan keterangan, namun setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Mei 2026.

Baca Juga  RSUDMA Sumenep Resmi Naik Kelas, Siap Jadi Rujukan Madura

Dalam perkara ini, SA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. memastikan penanganan perkara masih berjalan. Penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujarnya (08/10).

Penanganan kasus tersebut tidak hanya diarahkan pada proses pembuktian secara hukum. Polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Usia korban yang masih sekitar tujuh tahun membuat aspek perlindungan anak menjadi perhatian penting. Dalam kondisi demikian, keluarga diingatkan untuk memberikan pengawasan lebih terhadap aktivitas anak dan lingkungan tempat anak berinteraksi.

Baca Juga  BPRS Bhakti Sumekar Ulurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tragis di Kalianget

Kepolisian juga mendorong keluarga untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri kepada anak. Edukasi tersebut penting agar anak mengetahui batas-batas keamanan diri serta mampu menyampaikan kepada orang dewasa apabila menghadapi situasi yang membuatnya merasa tidak aman.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat terungkap dari berbagai hal yang tampak sederhana. Dalam perkara ini, uang Rp5.000 yang awalnya hanya menimbulkan pertanyaan justru menjadi awal bagi orang tua untuk mengetahui adanya dugaan peristiwa serius yang kemudian dibawa ke ranah hukum.

Polresta Sumenep meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pencabulan terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut, sembari memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *