Terungkap ! Rugikan Negara Rp254 Juta, Bendahara KONI Polman Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo
Terungkap ! Rugikan Negara Rp254 Juta, Bendahara KONI Polman Resmi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

POLMAN.MASALEMBO.ID – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar resmi menetapkan MRN, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polman periode 2021–2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis kepada awak media di kantornya, Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 26, dan Pasal 90 KUHAP, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim jaksa penyelidik menetapkan saudara MRN selaku Bendahara KONI Polewali Mandar sebagai tersangka,” tegas Nurcholis SH.MH

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah KONI Polewali Mandar tahun anggaran 2022–2023 tercatat sebesar Rp13.492.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembinaan 27 cabang olahraga serta kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga  DPRD Sulbar Pacu Pembahasan Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi Demi Dongkrak PAD

Dari total tersebut, dana hibah yang dikelola langsung oleh pengurus KONI Polman sebesar Rp1.967.955.000, Namun dalam pengelolaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya dugaan mark-up pengadaan barang, pembelian perlengkapan seperti sepatu, kaos kaki dan kaos training, klaim ganda biaya penginapan dan perjalanan dinas, hingga pengeluaran yang tidak didukung bukti sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp254.871.669, kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari LHP BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: FI-0402/SR/LHP/322 tertanggal 30 Desember 2025.

Baca Juga  Jaga Nyala Tradisi: Latihan Rutin Penari Anjungan Sulbar sebagai Investasi Budaya Berkelanjutan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polewali Mandar, M. Yunus, menjelaskan bahwa LHP tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam menetapkan tersangka.

“LHP tersebut sangat penting karena meeupakan alat bukti surat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus menjelaskan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Barat ,” jelas M.Yunus

Ia juga mengakui, lamanya penanganan perkara ini salah satunya karena menunggu hasil audit tersebut, dalam perkara ini, MRN dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Dari Sekolah hingga Puskesmas: Jaringan Gratis Pemprov Sulbar Tingkatkan Layanan Publik

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, tersangka disebut berperan aktif, termasuk mencari pihak ketiga yang bukan merupakan tugas pokoknya sebagai bendahara.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, terkait penahanan, MRN melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Apabila penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka akan dilakukan penahanan, namun hari ini masih dipertimbangkan dengan melihat kondisi yang ada ,” beber Nurcholis SH.MH

Kejari Polewali Mandar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *