Dinilai Lambat, TRCPPA Desak Polres Sumenep Percepat Penuntasan Kasus Pelecehan Seksual di UNIBA Madura

Istimewa Mapolres Sumenep tampak depan.(Foto: Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID– Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura terus menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hingga kini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan, namun penanganannya dinilai lambat oleh sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa. Pihaknya mendesak Polres Sumenep untuk mempercepat proses penyelidikan dan naik pada tahapan penyidikan.

Dengan begitu, kasus pelecehan seksual di UNIBA Madura ini mendapatkan kepastian hukum dan tidak terus menuai polemik di kalangan masyarakat. Belum lagi korban hingga kini masih terus menunggu kepastian dari peristiwa yang menimpanya.

Polres Sumenep sebagai subjek hukum harus dapat menjalankan asas kepastian hukum, dan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat sesuai dengan amanat negara hukum.

Baca Juga  Nama Dicatut di Surat Kuasa, PLN Sumenep Didesak Bertanggung Jawab

“Ini masih proses lidik, berarti masih tahap awal. Kami mendesak Polres Sumenep segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Jangan hanya lidik-lidik saja. Keluarkan P19 agar kasus ini berjalan sesuai jalur hukum,” tegasnya. Senin 27/01/2025.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan yang lambat dapat memperpanjang penderitaan korban dan berisiko memberikan waktu bagi pelaku untuk menghilangkan bukti.

Jeny menekankan pentingnya respon cepat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), khususnya di lingkungan akademik.

“Kejadian seperti ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua pihak,” tambahnya.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut.

“Kami masih dalam proses lidik, yakni pengumpulan bahan keterangan. Kami juga telah mendatangi pihak UNIBA Madura untuk meminta keterangan,” ujarnya.

Baca Juga  SDK Siap Bawa Jalan Bonehau-Kalumpang ke Menteri PUPR

Untuk diketahui, Korban yang diidentifikasi sebagai LL, sebelumnya telah mengajukan surat terbuka kepada beberapa lembaga, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, serta Komisi VIII DPR RI. Dalam surat tersebut, korban menyebutkan bahwa ia melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Namun, meskipun kasus ini viral di media sosial, korban justru menghadapi tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Universitas Bahaudin Mudhary belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Rektor UNIBA Madura, Rahmat Hidayat, serta Ketua Tim Satgas PPKS, Evi Febriani, tidak membuahkan hasil karena telepon wartawan tidak direspons.

Sementara itu, Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menyatakan enggan memberikan keterangan melalui telepon atau media daring. Ia mengusulkan untuk bertemu langsung di kampus jika ada wawancara lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Achmad Fauzi Sampaikan Laporan Akhir Jabatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Publik menaruh harapan besar pada langkah tegas Polres Sumenep untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil. Lambannya penanganan dinilai hanya akan memperburuk situasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk TRCPPA Indonesia, menunjukkan bahwa isu pelecehan seksual tidak bisa dianggap enteng, terutama di lingkungan pendidikan. Keberanian korban untuk berbicara di ruang publik diharapkan menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk bertindak cepat dan tegas demi keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, serta perlunya reformasi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan yang menunjukkan keberpihakan kepada korban serta komitmen terhadap tegaknya hukum. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *