MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang nasabah lembaga pembiayaan FIFGROUP bernama Harni mengamuk di Polresta Mamuju, Selasa (14/1/2025). Nasabah mengamuk karena tak terima motor yang sedang dikredit ditarik dan dilelang oleh pihak FIFGROUP Cabang Mamuju.
Harni mengamuk saat pihak kepolisian memediasi keduanya antara pelapor Harni dengan terlapor (FIFGROUP Cabang Mamuju) di ruang Resmob Polresta Mamuju. Sontak aksi tersebut membuat pegawai kepolisian Polresta Mamuju keluar ruangan.
Harni mengaku kecewa karena pihak FIF hanya membawa sertifikat jaminan fidusia bukan kontrak perjanjian pada saat pembelian unit sepeda motor.
“Kontrak perjanjian yang saya minta tetapi yang dibawa justru sertifikat jaminan fidusia,” ujarnya.
Lanjut Harni, bahkan pihak kolektor (penagih) menarik motor miliknya yang baru seminggu lewat jatuh tempo, seharusnya kata dia nanti tiga bulan berturut-turut tunggakan
baru bisa ditarik.
“Belum pernah saya dengar bahwa bisa ditarik dalam jangka tujuh hari, nanti tiga bulan tunggakan baru bisa ditarik dengan membuktikan surat dari pengadilan,” ujarnya.
Bahkan kata Harni, motor tersebut akan dilelang oleh pihak FIFGROUP senilai Rp 14 juta.
Pihak FIFGROUP memberikan solusi kepada Harni untuk kembali dengan meminjam di pembiayaan FIFGROUP senilai Rp 14 juta untuk menebus motor tersebut, kemudian dicicil dalam jangka 2 tahun dengan angsuran 900.000 perbulan.
“Saya ditawarkan FIF kalau mau mengambil kembali itu motor dengan cara meminjam di pembiayaan FIF sesuai harga lelang itu motor sebesar 14 juta, selanjutnya dicicil selama 2 tahun,” ujarnya.
Hingga kini belum ada titik temu penyelesaian antara kedua belah pihak.
Sementara itu, penyidik Polresta Mamuju Bripka Aswar saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
“Kekantor saja dinda besok kita ketemu biar jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui pihak kolektor FIFGROUP menarik motor Harni baru seminggu lewat jatuh tempo, yakni tanggal 21 Oktober. Sedangkan penarikan oleh pihak FIF pada tanggal 28 Oktober.
Bahkan FIF mewajibkan membayar lebih Rp5 juta atau membayar angsuran selama 5 bulan terhitung tunggakan bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025 untuk dapat mengambil kembali motor cicilan tersebut. (Al/har)












