Sebanyak 6 Desa di Sulbar Dijadikan Kandidat Percontohan Antikorupsi

Avatar photo
Rapat persiapan penilaian akhir calon percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Inspektorat Sulawesi Barat, Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Kominfo Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Pemprov Sulbar melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi menggelar rapat persiapan penilaian akhir calon percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Inspektorat Sulawesi Barat, Rabu 1 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin Inspektur Daerah, M Natsir, merupakan tindak lanjut dari persiapan yang sebelumnya digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada 26 September 2025. Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam rapat tersebut dibahas jadwal penilaian desa antikorupsi. Rencananya berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2025. Penilaian akan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, Bapperida, serta Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga  Discover Nusantara, Sulbar Bakal Pamerkan Budaya hingga Kuliner di Panggung Nasional

Ada enam desa di Sulbar yang masuk dalam daftar calon desa percontohan antikorupsi, yakni: Desa Tarailu Kabupaten Mamuju, Desa Salupangkang Kabupaten Mamuju Tengah, Desa Malei Kabupaten Pasangkayu, Desa Buntu Buda Kabupaten Mamasa, Desa Lalateedzong Kabupaten Majene dan Desa Batulaya Kabupaten Polewali Mandar.

Penilaian akan dilakukan dengan mewawancarai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Prangkat Desa, dan Pengurus BUMDes. Desa yang dinyatakan layak menjadi desa antikorupsi wajib memperoleh nilai minimal 90 dengan kategori AA (Predikat Istimewa).

Baca Juga  Wisuda Ratusan Mahasiswa, STIKes BBM Bersiap Jadi Universitas

Tujuan penilaian ini untuk memastikan desa-desa yang terpilih benar-benar memiliki sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Selain itu, penilaian juga diharapkan dapat mendorong lahirnya desa teladan yang mampu menginspirasi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi sejak dari tingkat pemerintahan terkecil.

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M Natsir, menekankan bahwa proses penilaian merupakan langkah penting membangun budaya integritas di desa.

“Kami ingin desa yang terpilih betul-betul menjadi contoh nyata dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Standar penilaian cukup tinggi, sehingga desa yang lolos benar-benar layak menjadi role model bagi desa-desa lain di Sulbar,” ujar Natsir.

Baca Juga  RSUDMA Sumenep Jadi Sentra Kegiatan Nasional Edukasi Ortopedi oleh IOA dan YOI

Usai penilaian, KPK dijadwalkan akan melakukan uji petik pada salah satu desa calon percontohan. Hasil penilaian dari Tim Desa Antikorupsi Provinsi nantinya akan disampaikan ke KPK untuk diputuskan sebagai Desa Antikorupsi.

Pemerintah Provinsi Sulbar berharap masyarakat desa ikut aktif menjaga integritas dan keterbukaan dalam setiap proses pembangunan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci agar predikat Desa Antikorupsi tidak hanya berhenti pada penghargaan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *