Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Money Politik di Kalumpang, Mamuju

Avatar photo
Ilustrasi Money Politik (net)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Dugaan praktik politik uang sehari sebelum pencoblosan Pilkada 2024 mengejutkan masyarakat Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam insiden yang terjadi pada Selasa (26/11/2024) itu.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 22 detik beredar luas di grup WhatsApp, menunjukkan sejumlah orang mengamankan oknum yang diduga tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Tina-Yuki. Dalam video tersebut, terlihat amplop berisi uang dan foto pasangan calon, yang diduga digunakan untuk membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Baca Juga  BPRS Bhakti Sumekar Ajak Pelajar Sumenep Biasakan Menabung Sejak Sekolah

Polisi: Langkah Cepat untuk Cegah Konflik

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

“Kapolsek sudah mengamankan KTP para pelaku untuk mencegah konflik antar pendukung sambil menunggu tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herman melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga  Rumah BUMN Majene Gelar Pelatihan Penentuan Masa Kadaluarsa Produk untuk UMKM

Selain itu, sejumlah personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dikerahkan ke lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Bawaslu: Siap Tindak Tegas

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk politik uang selama masa tenang. Menurutnya, laporan awal telah diterima dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalumpang, dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh tim dari tingkat kabupaten.

“Kami menunggu hasil perkembangan investigasi terkait ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini. Jika terbukti melanggar, kasus ini akan diproses sesuai Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Rusdin.

Baca Juga  Herdin Ungkap Cara SDK Lantik Pejabat Pemprov Secara Parsial, Ini Tujuannya

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku politik uang. Rusdin juga memastikan bahwa pengawasan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, serta meminta tim pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk proaktif melaporkan temuan serupa. (Wal/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *