SUMENEP, MASALEMBO.ID – Ketika para nelayan Pulau Masalembu hendak menjalankan rutinitas melaut pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, mereka tidak menyangka akan menjadi saksi sekaligus pelapor atas temuan yang mengejutkan. Sebuah drum besi mengambang, yang semula tampak seperti limbah laut biasa, ternyata menyimpan muatan mencurigakan: 35 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Empat nelayan asal Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), sedang menjaring ikan sekitar empat mil dari garis pantai ketika mereka melihat drum mencurigakan tersebut. Insting mereka menuntun untuk membawa benda itu ke daratan. Setelah semalaman dibiarkan, rasa penasaran mendorong mereka untuk membuka drum tersebut. Isi di dalamnya mengonfirmasi dugaan awal: puluhan kilogram serbuk putih tersusun rapi dan tersegel.
Tanpa berpikir panjang, Mastur melaporkan penemuan itu ke Koramil 0827/22 Masalembu. Respons cepat dari aparat TNI disusul koordinasi dengan pihak Polsek Masalembu membuat proses pengamanan barang bukti berjalan cepat dan tanpa kendala.
“Drum beserta isinya telah diamankan dan akan dikirim ke Polres Sumenep untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan tingkat kemurniannya,” kata Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, dalam keterangannya kepada wartawan.
Asnan juga menggarisbawahi bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki asal muasal drum tersebut. Kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan narkoba internasional terbuka lebar, mengingat letak Pulau Masalembu yang berada di jalur pelayaran strategis namun minim pengawasan.
Pulau Kecil, Risiko Besar
Penemuan ini memunculkan kembali kekhawatiran lama tentang kerentanan wilayah kepulauan sebagai jalur gelap peredaran narkoba. Masalembu, yang terletak di antara Pulau Madura dan Kalimantan, sering kali luput dari pengawasan intensif. Kondisi geografis yang terpencil justru membuatnya menjadi titik rawan yang ideal bagi para penyelundup untuk menurunkan barang haram di tengah laut sebelum diambil oleh jaringan darat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak segan melapor jika menemukan benda mencurigakan di laut. Informasi sekecil apa pun bisa sangat berarti dalam menutup celah peredaran narkoba,” lanjut Ipda Asnan.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa drum tersebut kemungkinan besar sengaja ditinggalkan di tengah laut untuk kemudian diambil oleh pihak tertentu. Namun cuaca atau koordinasi yang meleset bisa saja menyebabkan drum tersebut hanyut dan ditemukan oleh nelayan lokal.
Nilai Ekonomis Tak Seberapa Dibanding Bahayanya
Jika benar isi drum tersebut adalah sabu-sabu, maka dengan berat total sekitar 35 kilogram, nilai pasarnya bisa menembus puluhan miliar rupiah. Namun, seperti yang ditegaskan aparat, fokus utama bukan pada nilai ekonomisnya, melainkan pada ancaman besar terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.
Pihak Polres Sumenep melalui Satuan Narkoba telah mengambil alih pengujian laboratorium untuk memastikan jenis zat yang ditemukan. Hingga berita ini dirilis, hasil uji tersebut masih ditunggu, dan keempat nelayan dinyatakan tidak terlibat serta tetap berstatus sebagai saksi.
Kepala Desa Sukajeruk yang enggan disebut namanya menyatakan apresiasinya terhadap tindakan cepat para nelayan. “Mereka membuktikan bahwa masyarakat kami menjunjung tinggi nilai kejujuran. Kalau semua warga bersikap seperti ini, peredaran narkoba akan jauh lebih sulit berkembang,” ujarnya.
Langkah Awal Pengawasan Laut Lebih Ketat
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan pengawasan laut, terutama di wilayah-wilayah perbatasan dan kepulauan kecil. Upaya sistematis dari pihak aparat diperlukan agar sindikat narkoba tidak menjadikan laut Indonesia sebagai jalur lalu lintas barang haram.
Kini, masyarakat Masalembu hanya bisa berharap agar peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan maritim. Dengan kejadian yang mengejutkan namun membanggakan ini, nelayan Masalembu tidak hanya menyelamatkan wilayahnya dari ancaman narkoba, tapi juga memperlihatkan bahwa ketegasan moral warga bisa menjadi benteng pertama dalam memerangi kejahatan terorganisir.












