Nasabah FIFGROUP Kecewa, Laporan ke Polresta Mamuju Jalan di Tempat

Kantor Polresta Mamuju tempat nasabah FIFGROUP melaporkan dugaan perampasan motor miliknya. (Foto: Awal S/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Sudah tiga bulan kasus laporan nasabah pembiayaan Federal International Finance atau FIFGROUP Cabang Mamuju tak kunjung ada titik terang. Kasus tersebut jalan di tempat ataupun macet di tangan penyidik Polresta Mamuju.

Diketahui kasus itu ditangani penyidik bernama Bripka Aswar. Meski saksi pelapor sudah diperiksa di ruang Resmob Polresta Mamuju, namun hingga kini pihak penyidik
belum memanggil pihak FIFGROUP untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian yang dikonfirmasi Selasa (7/1/2024) mengaku baru akan melayangkan panggilan kepada FIFGROUP Mamuju, meski laporan sudah berselang tiga bulan.

“Kita baru mau bersurat memanggil dari pihak FIF,” ujar Aswar melalui sambungan telepon, Selasa (7/1).

Aswar berdalih karena ada pergantian kasat Reskrim Polresta Mamuju menjadi sebab lambannya proses hukum kasus yang dilaporkan nasabah pembiayaan tersebut.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Sementara Harni, sang pelapor, mengaku kecewa atas kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasusnya. Kekecewaan Harni lantaran tak ada titik terang mengenai kasus yang dilaporkan itu. Ia bahkan menduga pihak penyidik dengan FIFGROUP ada semacam kongkalikong sehingga tak serius dalam kasus tersebut.

“Saya kecewa karena pihak kepolisian tidak serius menanganinya, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan kasus yang saya laporkan,” ujarnya.

Bahkan kata Harni pihak FIFGROUP telah mengeluarkan surat pemberitahuan lelang motor miliknya per tanggal 30 Desember 2024 lalu.

Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat melaporkan FIFGROUP Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju pada Rabu, 6 Nopember 2024 karena merasa dirugikan dan diperas.

Baca Juga  Bermodalkan Rp 10 ribu, Pria Paruh Baya di Sumenep Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

“Saya sudah buat laporannya di Polresta Mamuju kemarin,” kata Harni pada Kamis (7/11/2024) lalu.

Ia menceritakan, kejadian bermula saat angsuran motor matic miliknya jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.

Namun pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan FIFGROUP mendatangi rumahnya dan melakukan “perampasan” motor.

“Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar,” ujar Harni.

Ia melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.

Baca Juga  Sutinah Akui Sektor Kesehatan Jadi Pendorong Tingginya Kepercayaan Publik

“Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini hanya satu minggu menunggak sudah ditarik.”

Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut. Namun dia justru diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu.

“Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkapnya. (Awl/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *