SUMENEP, MASALEMBO.ID – Persoalan hukum yang membelit layanan transfer Bang Alief memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik usaha, Muhammad Fajar Satria, kembali angkat suara dan menegaskan bahwa dugaan pembobolan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp23 miliar yang disematkan kepada kliennya tidak hanya janggal, tetapi juga bertentangan dengan sistem perbankan modern serta prosedur penyidikan yang berlaku.
Kamarullah, kuasa hukum Bang Alief, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalankan bisnis jasa keuangan tersebut sejak tahun 2010 tanpa pernah terseret perkara hukum. Bahkan selama lebih dari satu dekade, usaha itu justru mampu membangun kepercayaan publik dan mendapatkan apresiasi dari pihak perbankan karena kedisiplinan dan profesionalisme dalam mengelola transaksi masyarakat.
“Fajar sudah berkecimpung di bisnis ini sejak 2010. Tidak pernah ada komplain dari bank mana pun. Anehnya, justru ketika bekerja sama dengan Bank Jatim pada 2019–2022, tiba-tiba muncul narasi seolah ia membobol sistem EDC hingga Rp23 miliar. Itu klaim yang absurd,” tegasnya, Minggu (03/11).
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan tidak memiliki dasar teknis. Ia menegaskan, sistem EDC merupakan instrumen pembiayaan dan transaksi perbankan yang tidak bisa dimanipulasi secara manual oleh pengguna. Seluruh proses transaksi melalui EDC terhubung langsung dengan sistem bank secara real-time dan tanpa celah rekayasa dari pengguna eksternal.
“Bagaimana mungkin dianggap membobol EDC, sementara setiap gesekan kartu, setiap pin, setiap transaksi itu langsung tersinkronisasi dengan sistem bank? Kami sudah konsultasi dengan pihak perbankan profesional. Tidak ada ruang untuk manipulasi,” ujarnya.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim hukum Bang Alief menggelar simulasi sistem perbankan terbuka dan mengundang perhatian publik. Tujuannya, agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami bahwa dugaan pembobolan mesin EDC tidak memiliki landasan logika maupun teknologi.
Namun, gugatan teknis ini justru dibayangi tindakan penyidikan yang dinilai berlebihan. Kamarullah mengkritik langkah penyidik Polres Sumenep yang menyita dana operasional usaha tanpa dasar kuat. Menurutnya, dana yang disita merupakan uang operasional sekaligus hak gaji 18 karyawan yang bergantung pada usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Penyidik kami berikan penjelasan bahwa dana itu adalah modal usaha. Tapi tetap disita tanpa legal standing yang jelas. Itu tindakan tergesa-gesa dan merugikan banyak pihak,” katanya.
Dampaknya langsung terasa. Operasional Bang Alief terhenti total, dan 18 karyawan terpaksa berhenti bekerja. Warga serta nasabah yang selama ini memanfaatkan layanan transfer lokal tersebut pun mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan harian.
“Ini bukan perkara bisnis saja. Ada 18 kepala keluarga terdampak, belum lagi masyarakat yang selama ini terbantu dengan layanan transfer cepat dan terjangkau. Aspek sosial hilang dari pertimbangan penyidik,” ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan hukum, Kamarullah menegaskan bahwa izin usaha Bang Alief masih aktif. Tidak pernah ada penyegelan atau penghentian resmi dari otoritas. Penghentian aktivitas murni karena tindakan penyitaan yang memblokade operasional usaha.
“Legalitas usaha ini masih sah. Tidak ada pelanggaran administratif atau pidana terkait izin. Yang membuat usaha berhenti adalah penindakan yang tidak proporsional,” lanjutnya.
Tidak tinggal diam, pihak Bang Alief telah melaporkan penyidik Polres Sumenep ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur dan penanganan perkara yang dianggap tidak objektif. Mereka juga menuntut pengembalian dana yang disita karena diyakini bukan merupakan barang bukti kejahatan.
“Kami minta uang itu dikembalikan. Itu hak karyawan dan modal usaha yang sah. Negara jangan sampai salah langkah mematikan usaha rakyat yang jujur,” tegas Kamarullah.
Tim hukum juga telah melayangkan tembusan laporan ke kejaksaan, berharap penegak hukum memberikan pengawasan obyektif terhadap proses penyidikan. Mereka menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa prasangka, dan hukum tidak boleh menjadi alat represi terhadap pelaku usaha yang patuh.
“Kami ingin hukum bekerja dengan hati nurani. Ini soal keadilan bagi rakyat kecil. Negara harus hadir melindungi yang benar, bukan menghukum tanpa dasar,” pungkasnya. (Red/TH)












