SUMENEP, MASALEMBO.ID – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep dituntut untuk tampil lebih progresif dan tegas dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memperkuat akuntabilitas badan publik di daerah. Harapan tersebut mengemuka seiring dilantiknya jajaran Komisioner KI periode 2025–2029, yang diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan di era keterbukaan dan digitalisasi informasi.
Sebagai lembaga independen, Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan KI tidak hanya berfungsi sebagai penyelesai sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang transparan dan terbuka.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa amanah yang diemban Komisioner KI bukanlah tugas ringan. Dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Komisioner KI 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton, Jumat (23/01/2026) malam, ia menekankan pentingnya integritas dan independensi dalam menjalankan tugas kelembagaan.
“Kami berharap Komisioner KI mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” katanya (23/01).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipersempit sebagai kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, transparansi merupakan komitmen moral pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah akan sulit terwujud secara berkelanjutan.
Komisi Informasi, lanjut Bupati, harus mampu menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam setiap keputusan dan langkahnya. Kepercayaan publik menjadi modal utama lembaga ini dalam menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), untuk meningkatkan program pemerintah dalam membangun daerah,” terangnya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tantangan pengelolaan informasi publik semakin kompleks. Masyarakat kini menuntut akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik, sekaligus menempatkan Komisi Informasi sebagai mitra strategis dalam perbaikan layanan informasi.
“Pemerintah di era digital dituntut lebih responsif dan adaptif, sehingga Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Pelantikan Komisioner KI periode 2025–2029 menetapkan lima nama, yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah. Dengan komposisi baru tersebut, diharapkan Komisi Informasi mampu bekerja lebih solid dan menghadirkan terobosan dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumenep.
Bupati juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Komisi Informasi semata. Seluruh organisasi perangkat daerah dan badan publik wajib menjadikan transparansi sebagai bagian dari budaya kerja. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antara KI dan perangkat daerah menjadi hal mutlak agar kebijakan keterbukaan informasi dapat berjalan efektif.
Selain menjalankan fungsi adjudikasi sengketa, Komisi Informasi diharapkan berperan aktif sebagai lembaga yang solutif dan edukatif. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan dinilai lebih strategis untuk menekan potensi sengketa informasi di kemudian hari.
“Pihaknya ingin Komisi Informasi menjadi lembaga yang solutif dan edukatif, tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan agar bisa meminimalisir potensi sengketa,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menanamkan budaya transparansi di lingkungan birokrasi. Ia optimistis, dengan semangat kerja baru dan komisioner yang solid, Komisi Informasi mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan birokrasi. Karena itu, dengan komposisi Komisioner yang baru dan semangat kerja yang kuat, KI bisa memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (Red/TH)












