SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih sehat dan nyaman, RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep menggandeng Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep guna memperkuat pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area rumah sakit.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen RSUDMA untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga lingkungan yang mendukung proses penyembuhan pasien. Keterlibatan aparat TNI diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan bebas rokok yang selama ini masih sering diabaikan oleh sejumlah pengunjung.
Direktur RSUDMA, dr. Erliyati, menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha menciptakan pelayanan yang sesuai dengan standar kesehatan nasional, dan pelaksanaan KTR merupakan bagian tak terpisahkan dari hal tersebut.
“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan optimal sesuai standar kesehatan. Kenyamanan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama,” ujarnya, Jumat (11/04/2025).
Meskipun sudah ada berbagai bentuk imbauan, baik melalui tulisan maupun lisan, RSUDMA menyadari bahwa pelanggaran terhadap aturan larangan merokok masih kerap terjadi, terutama pada jam-jam kunjungan.
Untuk itulah, kolaborasi dengan TNI menjadi langkah strategis agar pendekatan persuasif dapat ditingkatkan dengan pendekatan tegas yang lebih disiplin. Petugas dari Kodim 0827 akan membantu mengawasi area-area strategis rumah sakit guna memastikan tak ada lagi pengunjung yang melanggar aturan ini.
Menurut dr. Erliyati, semua pihak harus ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang sehat. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang ingin merokok harus melakukannya di luar area rumah sakit, termasuk di luar pagar yang tidak lagi menjadi bagian dari kawasan KTR.
“Demi kesehatan bersama, kami minta kerja sama semua pihak. Jika memang ingin merokok, silakan keluar dari area rumah sakit, ke luar pagar yang bukan termasuk kawasan KTR,” tegas dr. Erliyati.
Aturan mengenai kawasan tanpa rokok sendiri bukan sekadar kebijakan internal, melainkan memiliki payung hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 115 ayat (2), dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu kawasan yang harus bebas dari asap rokok.
Melalui sinergi dengan aparat TNI, RSUDMA berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih dan lingkungan bebas rokok, terlebih di ruang-ruang yang menjadi tempat perawatan orang sakit.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh penerapan kebijakan kesehatan publik yang tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan rumah sakit yang sehat dan aman,” tandasnya.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa upaya promotif dan preventif dalam dunia kesehatan memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk melibatkan institusi militer sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan publik.
Dengan implementasi yang lebih ketat terhadap KTR, RSUDMA Sumenep ingin menjadi pionir dalam penerapan lingkungan rumah sakit yang ramah pasien, sekaligus menjadi model bagi fasilitas kesehatan lainnya di wilayah Jawa Timur. (Red/TH)