Ini Tiga Nama Calon Sekprov Sulbar, Timsel Segera Sodorkan ke Gubernur SDK

Calon Sekprov Sulbar dari kiri Arianto AP, Farid Wajdi, Junda Maulana (ist/gie)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Tiga nama calon Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Provinsi Sulbar. Ketiga nama itu segera disodorkan kepada Gubernur Suhardi Duka (SDK) untuk diproses sesuai ketentuan. Mereka adalah Arianto, Farid Wajdi, dan Junda Maulana.

Ketua Panitia Seleksi JPT Madya Provinsi Sulawesi Barat, Basri Hasanuddin, mengatakan bahwa seleksi dimulai dari 9 peserta. Dua di antaranya gugur di tahap awal, menyisakan 7 peserta yang mengikuti asesmen di Jakarta. Hasil asesmen kemudian menyaring lima nama, hingga melalui rapat pleno panitia diputuskan tiga orang tersisa.

Baca Juga  Dinas Perkimtan Sulbar Siap Rehab 8 Rumah Korban Banjir di Bebanga

“Penetapan ini mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari penulisan makalah hingga wawancara. Peserta menulis makalah dengan topik yang sama, menggunakan komputer yang tempat duduknya diundi, sehingga kami dapat menilai kemampuan analisis, bahasa, dan sudut pandang mereka secara objektif,” jelas Basri.

Menurut Basri, Sekda harus mampu mengorkestrasi dan mengkolaborasikan seluruh kebijakan gubernur dengan kinerja OPD, sehingga visi dan misi kepala daerah dapat terwujud.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Temui Pendemo, Janji Cabut Izin Tambang yang Langgar Hukum

“Keputusan gubernur harus selalu tepat. Sekda yang kompeten akan memastikan kebijakan terlaksana dengan benar sekaligus melindungi gubernur dari potensi kesalahan kebijakan,” tambahnya.

Posisi Sekprov sendiri menurut Basri Hasanuddin, memegang peran strategis dalam memastikan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan tepat sasaran. Selain menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, Sekprov juga berfungsi sebagai benteng agar kebijakan yang diambil tidak keliru dan dapat dilaksanakan dengan efektif di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Bakal Kirim Nama ke Kemendagri

Baca Juga  Suhardi Duka: Temuan BPK Harus Dituntaskan, Jika Tidak akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jika mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, langkah selanjutnya jika gubernur sudah menerima nama calon Sekda Provinsi adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah mengusulkan satu calon penjabat Sekda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. Usulan disertai dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon.

Menteri Dalam Negeri kemudian menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat Sekda provinsi yang diusulkan gubernur dalam waktu 5 hari kerja.

Jika disetujui, Gubernur menetapkan penjabat Sekda provinsi dengan keputusan Gubernur. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *