IMM Sulbar Minta Polda Segera Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Masyarakat

Irwan Japaruddin (ist)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Sulbar, Irwan Japaruddin meminta Polda Sulawesi Barat segera menangkap pelaku dugaan kekerasan terhadap masyarakat saat unjuk rasa penolakan tambang pasir di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (9/5/2025)

Menurut Irwan jelas dalam video yang beredar terlihat, ketika ada masyarakat peserta aksi diamankan seseorang yang memakai rompi tiba-tiba datang memukul, juga ada pukulan dari orang berseragam polisi yang memakai rompi hitam dan tendangan seseorang yang memakai seragam Satpol PP.

Baca Juga  RSUDMA Sumenep Tingkatkan Layanan Diagnostik dengan Penambahan CT Scan

Irwan mengatakan, jelas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 dan 3 jaminan terhadap bagi siapapun yang akan menyempurnakan aspirasinya.

Kemudian pada pasal 4 memberikan jaminan agar aparat keamanan memberikan jaminan keamanan terhadap siapapun yang melakukan penyampaian aspirasi.

Baca Juga  Sekda Majene Bantah Diperiksa Kejati Sulbar Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD

“Kami minta agar Polda Sulbar segera memproses hukum siapapun yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” jelas Irwan.

Padahal masyarakat perserta aksi tersebut datang karena kampungnya sedang dalam bahaya karena tambang pasir yang sedari awal proses penerbitan izinya tidak melibatkan masyarakat. Juga pada aksi sebelumnya sudah dijanjikan Gubernur Sulbar akan berdialog.

Baca Juga  Hujan Deras Mengguyur, 4 Warga Mamuju Meninggal Dunia Diterjang Longsor

Padahal masyarakat yang datang memperjuangkan kampung halamannya sudah banyak yang dikorbankan harusnya Pemprov dan aparat keamanan lebih humanis.

“Ada yang menunda kelaut yang berprofesi nelayan, menunda kekebun karena harus memperjuangkan haknya. Harus mereka mendapatkan pelayanan yang baik. Bukan dengan aksi kekerasan. Harap Irwan. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *