SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 11 calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep. Tahap ini menjadi pintu awal untuk menentukan sosok yang akan bertugas menjaga transparansi informasi publik di daerah.
Sebanyak 11 nama yang masuk dalam tahap seleksi adalah Hasdani Roy, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto. Mereka bersaing memperebutkan kursi strategis yang akan berperan langsung mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di tingkat kabupaten.
Komisi Informasi memiliki peran penting, bukan hanya menjadi pengawas keterbukaan informasi, tetapi juga bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa informasi. Keberadaannya di Sumenep dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Hak rakyat untuk mengetahui kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan dijamin konstitusi. Pemerintah wajib menyampaikannya secara luas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses fit and proper test ini tidak bersifat seremonial. Tujuannya untuk memastikan calon yang terpilih memiliki integritas, kapasitas, dan visi yang sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Ini bukan formalitas. Para calon harus siap memberi kontribusi nyata untuk memperkuat transparansi informasi di Sumenep,” tambahnya.
Meski begitu, Darul mengakui masih ada tantangan serius dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Sumenep. Laporan dari masyarakat menunjukkan sejumlah badan publik masih lambat memberikan data yang diminta. Bahkan, ada beberapa kasus yang berujung sengketa dan harus ditangani oleh KI.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komisioner baru nanti tidak hanya akan bekerja di ranah administrasi, tetapi juga dihadapkan pada tugas membangun budaya keterbukaan di lingkungan birokrasi. Langkah strategis seperti penguatan sistem informasi publik, edukasi kepada masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur dinilai menjadi bagian penting dari pekerjaan mereka.
Komisioner terpilih nantinya akan mengemban tugas selama empat tahun ke depan. Mereka diharapkan tidak hanya menjalankan amanah UU KIP, tetapi juga mampu menyelesaikan sengketa informasi secara adil, objektif, dan mendorong keterlibatan publik dalam pembangunan daerah. (Red/TH)












