MAMUJU, MASALEMBO.ID— Guna menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi rekayasa dokumen dalam evaluasi pemerintahan digital, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mewajibkan penggunaan surat keterangan (suket) sebagai bukti dukung resmi dalam penilaian Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2026.
Langkah tegas ini menjadi poin krusial dalam diskusi pendalaman materi dan penyamaan persepsi terkait perumusan indikator “Penerapan Manajemen Risiko SPBE OPD Tahun 2026” yang dilakukan Tim Penyusun dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulbar di Kantor Inspektorat Sulbar, Selasa, 27 Januari 2026.
Upaya penguatan SPBE ini sejalan dengan misi Gubernur khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas melalui transparansi dan inovasi birokrasi.
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Sulbar, Syahid, bersama Tim SPBE Inspektorat, ditegaskan bahwa penilaian penerapan Manajemen Risiko SPBE akan dilaksanakan pada Triwulan III Tahun 2026. Penilaian mencakup indikator-indikator dalam kerangka SPBE nasional, di mana mekanisme, metode, hingga instrumen penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat sesuai standar pengawasan internal.
Untuk memastikan keaslian data, setiap bukti dukung pada level penilaian akan menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pernyataan resmi atas pelaksanaan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah. Selain itu, Inspektorat juga berencana menyusun Pedoman Manajemen Risiko SPBE secara mandiri agar proses pengelolaan risiko dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan, dengan fokus awal pada identifikasi risiko sebagai fondasi utama.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan bahwa sinergi dengan Inspektorat menjadi kunci dalam memperkuat kualitas penerapan SPBE di Sulbar.
“Manajemen Risiko SPBE merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan digital pemerintah berjalan aman, andal, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan indikator SPBE benar-benar aplikatif dan mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital,” kata Ridwan.
Ridwan Djafar menegaskan, implementasi SPBE yang matang, termasuk pengelolaan risikonya, merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sulbar digital.
Ia berharap, penyusunan indikator SPBE Perangkat Daerah Tahun 2026 dapat lebih komprehensif dan menjadi instrumen strategis dalam mendorong akselerasi transformasi digital pemerintahan di Sulbar. (ril/wal)












