Bupati Sumenep Pimpin Aksi Hemat Energi, Pilih Naik Becak ke Kantor

Avatar photo
Terlihat Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo saat mengendarai becak ke Kantor Pemkab Sumenep (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menekan konsumsi energi fosil kini mulai diwujudkan secara nyata. Pada hari pertama pelaksanaan program penghematan energi, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pimpin langsung aksi hemat energi dengan memberi contoh langsung menggunakan becak sebagai sarana transportasi menuju tempat kerjanya.

Langkah sederhana tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai sarat pesan moral. Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terkait krisis energi dan perubahan iklim, pendekatan yang dilakukan kepala daerah ini memperlihatkan bahwa perubahan dapat dimulai dari kebiasaan kecil yang konsisten.

Tak hanya Bupati, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim juga melakukan hal serupa. Keduanya terlihat menggunakan becak saat menjalankan aktivitas dinas dari Kantor Bupati menuju rumah dinas, Rabu (08/04/2026). Momentum ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa jajaran pimpinan daerah tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi turut terlibat langsung dalam implementasinya.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menetapkan hari Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah daerah, termasuk ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya.

Baca Juga  Target PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Sumenep Tahun 2025 Sebesar Rp 1,1 Milliar

“Saya menggunakan becak untuk memberikan keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BLUD Pegawai, BUMD Pegawai, Tenaga Alih Daya (Outsourcing) di lingkungan pemerintah, agar setiap Rabu beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” katanya (08/04).

Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan tanpa aturan. Pemerintah secara khusus menargetkan pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor untuk ikut serta secara aktif. Mereka diwajibkan menggunakan moda transportasi yang tidak bergantung pada bahan bakar minyak sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara, BLUD Pegawai, BUMD Pegawai, Tenaga Alih Daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer, wajib menyukseskan program hemat energi ini,” terangnya.

Selain becak, pemerintah daerah juga memberikan alternatif lain bagi para pegawai, seperti berjalan kaki, bersepeda, maupun memanfaatkan kendaraan listrik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak bersifat kaku, melainkan memberikan fleksibilitas bagi setiap individu untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, selama tetap dalam semangat penghematan energi.

Baca Juga  Wisuda Uniba Madura: Rektor Ajak Lulusan Berkompetisi di Level Global

Menariknya, dalam naskah kebijakan yang disampaikan, terdapat bagian yang menyebutkan “Pembatasan Usia Media Sosial” sebelum penjelasan mengenai alternatif transportasi. Meski demikian, fokus utama kebijakan tetap berada pada upaya pengurangan penggunaan BBM melalui perubahan pola mobilitas harian aparatur pemerintah.

Bupati menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Dengan memberi contoh nyata, diharapkan kebijakan ini tidak hanya berhenti di lingkungan birokrasi, tetapi juga menginspirasi masyarakat luas untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih hemat energi.

“ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dengan bukti semangat, untuk melakukan penghematan BBM di tengah kondisi global saat ini,” tegasnya.
Secara regulatif, program ini telah diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan bahan bakar minyak. Kehadiran regulasi ini menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis dalam pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga  Harga Beras Naik, Polres Majene Lakukan Koordinasi dan Antisipasi Penimbunan

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada tahap sosialisasi semata. Evaluasi berkala akan dilakukan guna mengukur tingkat kepatuhan serta efektivitas pelaksanaan di setiap perangkat daerah. Para pimpinan instansi diminta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap jajarannya.

“Kami pasti melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan SE tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga seluruh pimpinan perangkat daerah harus melakukan pengawasan kepada jajarannya,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep berharap dapat menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih ramah lingkungan. Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *