ASN Sumenep Wajib Taati Kebijakan Jumat Tanpa BBM

Avatar photo
Wabub Imam Hasyim dikerumuni ASN sesaat setelah acara Halal Bihalal di depan Kantor Pemkab Sumenep (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat implementasi kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan menekankan kepatuhan seluruh aparatur sipil negara (ASN) terhadap Surat Edaran (SE) Bupati.

Kebijakan tersebut secara khusus mengatur penggunaan moda transportasi non-BBM setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah konkret efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan secara nyata dan berkelanjutan.

Seluruh elemen aparatur, mulai dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diwajibkan mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.

“Mereka berangkat ke kantor dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim di sela-sela Apel Gabungan dan Halalbihalal, di Halaman Kantor Bupati, Senin (30/03).

Baca Juga  Festival Kreasi Anak Yatim Jadi Ajang Pembangunan Karakter di Sumenep

Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menekan konsumsi BBM, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan pola pikir aparatur menuju gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah berharap ASN mampu menjadi pelopor dalam gerakan tersebut, sekaligus memberi contoh nyata bagi masyarakat luas.

Selain itu, aturan ini juga menetapkan ketentuan jarak tempuh sebagai dasar pelaksanaan. ASN yang memiliki jarak tempat tinggal ke kantor relatif dekat diwajibkan untuk sepenuhnya meninggalkan kendaraan berbahan bakar minyak.

“Apartur yang rumahnya menuju tempat kerja berjarak lima kilometer wajib berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” terangnya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek realistis, sekaligus mendorong disiplin individu dalam menjalankan aturan. Dengan demikian, implementasi kebijakan tidak hanya bersifat simbolik, melainkan benar-benar berdampak pada pengurangan konsumsi BBM secara signifikan.

Namun, Wakil Bupati menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan perangkat daerah. Pengawasan internal menjadi kunci agar kebijakan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Nataru Polres Sumenep Siapkan Operasi Lilin Selama 13 Hari

“Jadi SE ini dinilai krusial agar program tidak hanya berjalan sebagai formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Instruksi kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan intensif menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga efektivitas kebijakan. Setiap kepala OPD dituntut memastikan bahwa seluruh pegawai di bawah koordinasinya benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan penghematan BBM ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026. Penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi global yang memengaruhi stabilitas energi, khususnya akibat konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada pasokan dan harga energi dunia.

Langkah yang diambil oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ini menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Di tengah ketidakpastian global, pemerintah daerah dituntut untuk mengambil langkah strategis yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan.

Baca Juga  Kolaborasi RSUDMA dan Kodim 0827 Sumenep Perkuat Aturan Larangan Merokok di Area Rumah Sakit

Lebih dari sekadar penghematan, kebijakan “Jumat Tanpa BBM” ini diharapkan mampu membangun budaya baru di kalangan aparatur pemerintahan. Kebiasaan menggunakan transportasi ramah lingkungan diyakini akan memberikan dampak positif, baik dari sisi kesehatan, efisiensi anggaran, maupun kelestarian lingkungan.

Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Sumenep optimistis kebijakan ini dapat berjalan efektif dan konsisten. Kepatuhan ASN menjadi faktor penentu keberhasilan, sekaligus cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan energi global.

Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi program internal pemerintah, tetapi juga mampu menginspirasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan penghematan energi. Jika dijalankan secara berkelanjutan, kebijakan ini berpotensi menjadi model pengelolaan energi yang efektif di tingkat daerah. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *