MAJENE, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) untuk periode 2026–2029 guna memenuhi persyaratan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
Pembahasan dokumen strategis ini ditandai dengan rapat Tim Pelaksana Daerah (TPD) di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Majene pada Selasa (3/11/2026), yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
Kepala Dinas Perkimtan Majene, Hj. Syahrimayani, ST., MT, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini memerlukan keterlibatan lintas sektor karena menyangkut tata kelola lahan yang kompleks.
“Jadi, penetapan Rencana Aksi Daerah (RAD) itu bukan hanya lingkup Dinas Pertanian. Semua stakeholder yang terkait dalam pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Majene tergabung dalam Tim Pelaksana Daerah (TPD),” kata Syahrimayani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, periode 2026–2029 dipilih untuk mengantisipasi potensi perubahan kebijakan nasional pada tahun 2030 mendatang.
Berdasarkan data tim ahli Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), luas perkebunan kelapa sawit di Majene tercatat mencapai 75,68 hektare yang seluruhnya merupakan milik masyarakat. Dari luasan tersebut, TPD menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari indikasi lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, ketidaksesuaian tata ruang, hingga minimnya legalitas kepemilikan tanah.
“Karena kawasan kelapa sawit di Kabupaten Majene itu ada 75,68 hektare berdasarkan data yang sudah disusun oleh tim ahli dari Unsulbar. Dari luasan itu ada beberapa persoalan lahan. Misalnya, ada lahan sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Ini membutuhkan pertimbangan dari Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, termasuk bagaimana upaya penyelesaiannya,” ungkap Syahrimayani.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu potensi konflik pertanahan di tengah masyarakat, sehingga Dinas Perkimtan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipersiapkan untuk turun tangan melakukan penanganan.
Selain persoalan kawasan hutan, rendahnya tingkat kepemilikan sertifikat tanah di kalangan petani turut menjadi sorotan. Dalam rapat TPD, pihaknya mendorong agar persoalan administrasi pertanahan dimasukkan ke dalam agenda kerja prioritas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saya juga sempat menyampaikan dalam rapat terkait legalitas lahan. Banyak di antara petani sawit yang lahannya belum memiliki bukti legalitas. Ini yang akan didorong dan didampingi, dibantu dalam hal memperjelas legalitas lahan, dalam hal ini sertifikat,” tambahnya.
Seluruh rangkaian program ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah matriks pembagian tugas yang menjadi pedoman bagi masing-masing instansi. Tugas awal TPD adalah mengidentifikasi secara cermat lokasi perkebunan sawit yang berada di kawasan lindung atau tidak sesuai dengan tata ruang.
“Tugas TPD yang pertama adalah mengidentifikasi mana lahan sawit yang ada sekarang yang masuk dalam kawasan lindung, seperti hutan lindung atau yang tidak sesuai dengan penataan ruang,” tutup Syahrimayani.
Melalui langkah ini, penyusunan RAD KSB diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif DBH, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan tata ruang, serta penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Majene. (har/red)














