SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang rapi, transparan, dan bertanggung jawab.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pembinaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Aula Hotel Mizye, Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memperketat LPPD guna memperkuat sistem administrasi desa yang selama ini dinilai sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Didik Wahyudi, yang mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Selain itu, tampak pula Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni bersama jajaran, perwakilan kecamatan, serta aparatur pemerintah desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Kehadiran para peserta ini menunjukkan bahwa pembinaan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi forum strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Dalam sambutannya, Didik Wahyudi menegaskan bahwa LPPD memiliki fungsi vital dalam sistem pemerintahan desa. Ia menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah atas pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran berjalan.
“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” katanya (18/05).
Ia menambahkan, kewajiban penyusunan LPPD telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pelaporan yang harus dipatuhi oleh setiap kepala desa.
Sesuai ketentuan, laporan tersebut wajib disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menjadi indikator kedisiplinan sekaligus profesionalitas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Karena menjadi kewajiban kepala desa, maka penyusunannya harus dilakukan secara tertib, mulai dari tertib personal, tertib administrasi hingga tertib organisasi pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurut Didik, kualitas administrasi desa akan sangat berpengaruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Administrasi yang baik akan mempermudah proses monitoring, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kalau administrasi desa tertib, maka tata kelola pemerintahan desa juga akan semakin baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, DPMD, dan pemerintah kabupaten dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, DPMD dan pemerintah kabupaten agar pemerintahan desa mampu berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Melalui pembinaan ini, para aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait teknis penyusunan LPPD. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari laporan kinerja kepala desa, realisasi anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Sumenep berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas laporan yang disusun oleh pemerintah desa sehingga lebih akurat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, LPPD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat ukur yang efektif dalam menilai kinerja pemerintahan desa. (Red/TH)












