SUMENEP, MASALEMBO.ID – Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak menyimpang dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan hak masyarakat yang harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Pernyataan tegas itu muncul di tengah mencuatnya kasus hukum yang melibatkan salah satu kepala desa di Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sekaligus pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa masih memiliki tantangan besar, khususnya dalam menjaga integritas aparatur desa.
Achmad Fauzi menekankan bahwa setiap kepala desa wajib memahami dan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, bukan sekadar jargon administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam mengelola anggaran publik agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Ia juga menilai, masih adanya kepala desa yang berurusan dengan hukum menunjukkan bahwa komitmen terhadap integritas belum sepenuhnya kuat di semua lini pemerintahan desa. Oleh sebab itu, penguatan moral dan kepatuhan terhadap aturan harus terus ditanamkan secara berkelanjutan.
“Saya tidak bosan mengingatkan, kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola anggaran. Semua ada aturan mainnya, dan itu wajib dipatuhi,” katanya (29/04).
Menurutnya, Dana Desa harus dipandang sebagai instrumen pembangunan yang strategis, bukan sekadar formalitas anggaran tahunan. Setiap program yang didanai harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur desa hingga pemberdayaan ekonomi warga.
“Dana desa itu hak rakyat. Gunakan sesuai peruntukannya. Jangan dikurangi, apalagi sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia menilai, penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menggencarkan pembinaan dan pengawasan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta dukungan para camat, berbagai program edukasi dan pendampingan terus dilakukan agar kepala desa memahami tata kelola keuangan yang benar.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, baik secara langsung maupun melalui OPD dan camat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru dirusak oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” tandasnya.
Peringatan ini semakin relevan setelah Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026). IM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa.
Kasus tersebut menjadi peringatan nyata bagi seluruh kepala desa agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan integritas aparatur desa.
Lebih dari itu, Fauzi menegaskan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab utama setiap pemimpin di tingkat desa. Ia mengajak seluruh kepala desa untuk menjadikan amanah jabatan sebagai komitmen pelayanan, bukan sebagai peluang untuk kepentingan pribadi.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pengelolaan Dana Desa ke depan semakin bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, dan setiap pelanggaran akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh integritas para pemimpinnya. Dana Desa harus menjadi alat untuk mempercepat kesejahteraan, bukan sumber masalah hukum yang justru merugikan rakyat. (Red/TH)












