Desa Kekurangan Lahan, Pemkab Sumenep Buka Akses Aset Negara untuk KDKMP

Avatar photo
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah taktis untuk memastikan pembangunan gerai KDKMP tetap berjalan meski sejumlah desa menghadapi keterbatasan lahan. Melalui skema yang disiapkan, desa kini diberi peluang memanfaatkan aset milik pemerintah maupun lembaga negara sebagai solusi alternatif.

Kebijakan ini menjadi bentuk respons konkret pemerintah daerah dalam menjawab kendala riil di lapangan. Tidak semua desa memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang memadai, sementara kebutuhan pembangunan gerai KDKMP terus didorong sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis desa.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengamanatkan penyediaan lahan kepada pemerintah daerah.

“Secara garis besar itu diamanatkan kepada Gubernur dan Bupati untuk menyediakan lahan pembangunan gerai KDKMP,” jelasnya (07/04/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat keterbatasan yang dihadapi desa. Oleh karena itu, skema pengajuan lahan dibuka seluas mungkin dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga  BLT DBHCHT Sumenep Belum Cair, Ribuan Buruh Rokok Menunggu

Ia menuturkan, secara prioritas desa didorong memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, jika tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, desa diberikan ruang untuk mengajukan penggunaan lahan milik pemerintah daerah, provinsi, maupun kementerian/lembaga.

“Tentu secara prioritas kami dorong mulai dari tanah kas desa, ketika tidak ada tanah kas desa maka dipersilakan desa untuk mengajukan objek tanah milik pemerintah atau kementerian lembaga,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada desa yang tertinggal hanya karena persoalan administratif atau keterbatasan aset. Fleksibilitas dalam pemanfaatan lahan menjadi kunci agar program tetap inklusif.

Lebih lanjut, Ramli memaparkan bahwa mekanisme pengajuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan unsur terkait, termasuk Babinsa, sebagai bagian dari proses administrasi awal.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pasokan BBM Enrekang Aman, Meski Terjadi Lonjakan Arus Balik

Musyawarah desa menjadi fondasi penting dalam proses ini. Selain sebagai forum pengambilan keputusan, tahapan ini juga memastikan bahwa pengajuan lahan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan bersama warga serta perangkat desa.

Setelah melalui camat, pengajuan akan diteruskan kepada pihak yang berwenang, baik Bupati, Gubernur, maupun langsung ke instansi pemilik aset seperti kementerian atau lembaga terkait.

Proses berlapis ini menunjukkan bahwa pengajuan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Dengan demikian, aspek legalitas dan akuntabilitas tetap terjaga.

Ramli menambahkan, untuk aset yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, proses akan ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai jenis aset, sebelum akhirnya bermuara di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Peran OPD teknis menjadi sangat vital dalam melakukan verifikasi serta memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukannya. Sementara BKAD bertugas sebagai pengelola akhir yang memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib dan transparan.

Baca Juga  TP-PKK Sumenep Galakkan Gerakan Gizi Sehat, Bantu Anak Tengkes Lewat Produk Olahan Ikan

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah optimistis desa tetap dapat mengakses lahan yang dibutuhkan, sehingga pembangunan gerai KDKMP dapat berjalan sesuai target meskipun menghadapi keterbatasan lahan di tingkat desa.

Optimisme ini bukan tanpa dasar. Dengan adanya jalur pengajuan yang jelas dan dukungan lintas instansi, desa kini memiliki peluang lebih besar untuk merealisasikan pembangunan tanpa terhambat persoalan lahan.

“Pengajuannya itu diadministrasikan melalui musyawarah desa, ditandatangani kepala desa bersama Babinsa, diajukan kepada camat, barulah camat melanjutkan permohonan itu,” tutupnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Pemanfaatan aset negara bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa secara lebih inklusif dan terarah. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *