Pemkab Sumenep Tegaskan ASN Wajib Melek Teknologi untuk Tingkatkan Layanan Publik

Avatar photo
Bupati Achmad Fauzi dan Kepala (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto menyaksikan penandatanganan SK PPPK paruh waktu secara simbolis (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kesiapan aparatur pemerintah dalam memahami dan memanfaatkan teknologi informasi kembali menjadi sorotan utama Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penguasaan teknologi bukan lagi sekadar kemampuan tambahan, tetapi menjadi kompetensi dasar yang wajib dimiliki seluruh ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu demi menjawab tuntutan pelayanan publik di era digital.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti cepatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah pola kerja pemerintahan dan menuntut efektivitas lebih tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai aparatur pemerintah harus menguasai teknologi,” ujarnya (01/12).

Baca Juga  Modus Biro Umrah Ilegal di Sumenep Terbongkar, Puluhan Warga Jadi Korban

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini dituntut mampu mendorong tata kelola yang modern, terbuka, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Bupati menyampaikan bahwa aparatur yang adaptif terhadap teknologi akan mampu bekerja lebih efektif, mempercepat layanan, dan memastikan setiap informasi dapat diakses dengan akurat serta transparan. Karena itu, ia menekankan tidak boleh ada lagi aparatur yang gagap teknologi jika ingin pelayanan publik terus berkembang.

“Kami minta tidak ada pegawai yang gagap teknologi, kalau pelayanan ingin maju tentu saja SDM aparaturnya harus maju,” imbuhnya.

Transformasi digital, menurut Bupati Achmad Fauzi, hanya bisa terwujud apabila setiap aparatur pemerintah membangun kemampuan digital yang memadai. Penguasaan teknologi bukan hanya untuk mempermudah pekerjaan, tetapi sebagai kunci membangun sistem pelayanan publik yang cepat, tepat, dan dapat diandalkan.

Baca Juga  Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ia juga menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme aparatur merupakan fondasi penting dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Selain pemahaman teknologi, semangat untuk terus belajar dan memperbaharui kompetensi juga menjadi syarat mutlak bagi ASN di tengah perubahan zaman yang begitu cepat.

“Pemerintah membutuhkan pegawai yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi bekerja dengan ide, kreativitas, dan kemampuan mengikuti perkembangan zaman,” tegas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Lebih jauh, Bupati mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan daerah. Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat efektivitas program pemerintah, memperluas jangkauan pelayanan, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Baca Juga  KLB Dicabut, Imunisasi Kejar Jadi Andalan Lindungi Anak

Dengan dorongan kuat pemkab untuk mempercepat digitalisasi birokrasi, langkah itu diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Pemerintah Kabupaten Sumenep menempatkan sumber daya manusia sebagai pilar utama keberhasilan transformasi tersebut, sehingga penguasaan teknologi menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.

Melalui momentum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Bupati kembali meneguhkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan aparatur yang berdaya saing, inovatif, serta siap berkolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang unggul di era digital. Dengan demikian, Sumenep diharapkan mampu terus bergerak maju sebagai kabupaten yang adaptif, responsif, dan modern dalam pelayanan publik. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *