POLEWALI, MASALEMBO.ID – Kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Husain (35), warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, terus terkuak. Polisi telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Barat dalam penjualan amunisi yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 20.19 WITA, di Jalan Poros Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Korban Husain ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil setelah tertembak menggunakan senjata api jenis revolver buatan Amerika Serikat.
Pada konferensi pers Seni (3/11/2025), Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyebut nama Indra Didi Yuda sebagai pemilik senjata api yang dibeli pelaku penembakan Ahmad Faisal. Yuda diketahui merupakan eks anggota TNI yang telah dipecat. Ia menjadi salah satu pihak yang berperan dalam rantai peredaran senjata api ilegal yang kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Husain.
Dari hasil penyelidikan, senjata api jenis revolver itu dibeli Indra Didi Yuda dari seorang berinisial AA seharga Rp4,5 juta. Adapun untuk amunisi, Yuda disebut memperolehnya dari seseorang inisial DC yang diduga merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Pelaksana Tugas Direktur Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polda Sulbar, AKBP Albert H Ully, SH., MH membenarkan bahwa DC adalah anggotanya. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui lebih jauh soal dugaan keterlibatannya dalam penjualan amunisi kepada pihak lain yang akhirnya digunakan untuk aksi kejahatan.
“Hal itu yang tangani kan ada dua aspek, kode etik ditangani oleh Propam kemudian aspek pidananya ditangani oleh Reserse Polman sama Reserse Polda, dan Krimum,” kata AKBP Albert.
“Jadi saya nggak bisa ini ya, pendapat saya ya proses sesuai prosedur hukum gimana, karena proses hukum pidana dan etik ada punya SOP, dia punya tahapan, ada prosedurnya. Jadi menurut saya biar semua berjalan sesuai dengan prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
AKBP Albert menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada unit yang berwenang. Ia juga memastikan bahwa jika terbukti terlibat, anggotanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana.
“Kalau dia memang anggota Dit Narkoba,” tegas Albert membenarkan.
Sebelumnya, Polres Polewali Mandar telah menetapkan empat tersangka utama dalam kasus penembakan Muhammad Husain, termasuk Ahmad Faisal alias Carlos yang disebut sebagai aktor intelektual di balik aksi pembunuhan tersebut. Motif pembuhan diduga karena dendam pelaku Ahmad Faisal kepada korban Muhammad Husain karena sebelumnya Ahamd telah dilaporkan oleh Husain atas kasus narkotika di Polres Majene. (har/red)












