LBH Makassar Nilai Putusan Terhadap 20 Buruh KIBA Bertentangan dengan Ketentuan Undang-undang

Avatar photo
Buruh KIBA saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut perusahaan lebih memperhatikan nasib mereka. (Dok: LBH Makassar)

MAKASSAR, MASALEMBO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar dalam perkara Nomor: 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks yang melibatkan 20 buruh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (KIBA) tidak berpihak pada keadilan buruh dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan.

Perkara yang diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Djulita Tandi Massora selaku Hakim Ketua, serta Sibali dan Abdi Pribadi Rahim sebagai Hakim Anggota, memutuskan menolak seluruhnya gugatan rekonvensi 20 buruh KIBA.

Menurut LBH Makassar, dalam putusan tersebut terdapat banyak kejanggalan dan ketimpangan yang menunjukkan Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan secara detail serta mengabaikan fakta-fakta penting yang telah diajukan dalam persidangan.

“Putusan ini tentu berimplikasi buruk pada seluruh buruh KIBA serta buruh di Indonesia, jika ditelisik isi putusan, Majelis Hakim membenarkan praktik 12 jam kerja di PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia, atau di Kawasan Industri Nikel, dengan upah lembur yang di bawah aturan Perundang-undangan,” ujar Hasbi Asiddiq, pengacara LBH Makassar, Senin (3/11/2025).

LBH Makassar menjelaskan, dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan 20 buruh KIBA merupakan pekerja tetap (PKWTT), namun dalam aspek hak-hak buruh, hakim justru berpihak pada perusahaan dengan membenarkan Perjanjian Bersama yang disebut mengikat pada seluruh perselisihan hubungan kerja, termasuk hak-hak buruh lainnya.

Baca Juga  Prabowo Kembali Batalkan Kebijakan yang Menuai Polemik, Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan

Padahal, menurut LBH Makassar, Mediator PHI dan Saksi Ahli telah menegaskan bahwa perjanjian bersama hanya mengatur tentang perselisihan PHK, bukan mengenai hak-hak buruh di luar itu.

Dalam persidangan, Ahli Nabiyla, Akademisi Fakultas Hukum UGM, juga menyampaikan bahwa istilah “insentif” yang berulang kali disebut dalam putusan tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan.

“Secara eksplisit, tidak dikenal istilah insentif melainkan upah lembur. Itu hadir ketika buruh bekerja sudah lebih dari 8 jam kerja,” jelas Nabiyla di depan Majelis Hakim.

Sementara itu, Andi Sukri, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil perusahaan namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami telah berupaya menghubungi pihak perusahaan, telah menyurat dan menghubungi lewat Whatsapp. Tetapi tidak ditanggapi. Pesan ini kami kirimkan sebanyak empat kali,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

LBH Makassar juga menyoroti keputusan majelis yang mengabaikan bukti memo internal perusahaan yang menetapkan insentif 40 persen sebagai upah lembur. Padahal, kebijakan tersebut jauh di bawah ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Suhardi Duka: Pers Sehat, Pembangunan dan Demokrasi Juga Sehat

Dalam persidangan, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE), Abdul Habir, menjelaskan adanya selisih upah lembur yang signifikan.

“Kalau menggunakan upah Rp 3,2 juta perusahaan juga menggunakan upah Rp 3,2 juta. Berarti di tahun 2022 itu, perusahaan hanya menggunakan Rp 12.000 per jam. Sementara PP 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu harusnya Rp 34.682. Nah berapa selisih per jam. Selisih per jam itu Rp 22.682 per jam,” kata Habir.

LBH Makassar menilai majelis hakim mengabaikan Pasal 88A ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum.

Baca Juga  Hibah PLTS 2 MW Perkuat Listrik Kepulauan Sumenep

Bagi LBH Makassar, putusan ini tidak hanya berdampak bagi 20 buruh KIBA yang menjadi pihak dalam perkara, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi buruh di seluruh Indonesia, khususnya di sektor industri nikel.

Majelis hakim dinilai gagal menegakkan keadilan substantif dan justru melegitimasi praktik kerja 12 jam dengan upah lembur di bawah standar hukum.

“Majelis Hakim PHI dalam perkara tersebut akan mendaku preseden buruk bagi penegakan hukum yang tidak berasas pada kebenaran dan keadilan bagi yang tertindas,” demikian pernyataan LBH Makassar dalam rilis resminya. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *