Jurnalis Polman Kecam Konten Kreator yang Copas Berita Tanpa Izin

Avatar photo
Gambar Ilustrasi kecerdasan buatan (AI)

POLMAN, MASALEMBO.ID — Aliansi jurnalis di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengecam keras tindakan sejumlah konten kreator atau pemilik akun media sosial yang menyalin (copas) dan mengunggah ulang (reupload) potongan berita milik wartawan tanpa izin. Aksi tersebut dinilai merugikan dan melecehkan profesi jurnalis yang bekerja keras di lapangan demi menghasilkan karya jurnalistik yang valid dan bermutu.

Fenomena ini marak terjadi di berbagai platform media sosial, terutama Facebook, TikTok, dan Instagram. Banyak akun pribadi maupun halaman fanpage yang mengambil video atau foto hasil liputan wartawan, kemudian memposting ulang dengan menambahkan narasi atau watermark baru seolah-olah karya tersebut milik mereka sendiri.

Salah seorang jurnalis media elektronik, Asrianto, menyampaikan kekesalannya terhadap tindakan tidak etis tersebut. Ia mengatakan bahwa pekerjaan jurnalis di lapangan membutuhkan waktu, tenaga, dan komitmen tinggi. “Kami para jurnalis ini bekerja dari pagi sampai magrib, menunggu berjam-jam di lokasi untuk mendapatkan momen penting. Tapi tiba-tiba ada pihak yang seenaknya mengambil berita kami dan memposting ulang tanpa izin. Kami sangat tidak setuju dan akan melaporkan hal ini,” tegasnya.

Baca Juga  Diikuti 500 Jemaat, Polisi Amankan Perayaan Natal di Polewali

Asrianto juga menekankan bahwa jika masyarakat ingin membagikan berita atau video liputan wartawan, sebaiknya dilakukan dengan cara membagikan tautan resmi (share link) dari portal media yang bersangkutan atau dari akun wartawan pemilik karya tersebut. “Jangan diunduh lalu diupload ulang. Itu pelanggaran hak cipta. Kami menghargai jika berita disebarkan secara langsung dari sumbernya,” ujarnya.

Lebih lanjut, para jurnalis menilai praktik copas dan reupload berita ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan distorsi informasi. Sebab, sebagian konten kreator kerap menambahkan narasi berbeda yang tidak sesuai dengan konteks aslinya, hanya demi menarik perhatian warganet dan meningkatkan jumlah penonton (viewers) atau agar videonya masuk FYP (For You Page).

Baca Juga  Silaturahim IdulFitri , PENA Sulbar Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Jurnalis

“Yang lebih berbahaya, ada pihak yang memelintir isi berita dengan narasi menyesatkan. Akibatnya, masyarakat bisa menerima informasi keliru. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu kesalahpahaman publik,” ujar salah satu anggota aliansi jurnalis Polman.

Parahnya lagi, sebagian besar akun yang melakukan pelanggaran tersebut adalah pengguna aktif Facebook yang telah mengaktifkan fitur monetisasi. Hal ini berarti mereka memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil reupload konten yang bukan milik mereka. “Secara materi kami dirugikan. Akun yang mencuri konten itu justru dapat penghasilan dari konten kami,” tambah Asrianto.

Baca Juga  Dinsos Sulbar Buka Ruang Belajar Bagi Mahasiswa Unimaju

Aliansi jurnalis Polman menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila praktik pelanggaran hak cipta ini terus berlanjut. Mereka menyerukan agar para konten kreator menghormati karya jurnalistik dan tidak menjadikan hasil liputan wartawan sebagai bahan konten komersial tanpa izin.

“Jika masih ada yang nekat melakukan hal ini, kami akan melaporkan ke pihak kepolisian. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, dan hasil karya kami juga memiliki hak cipta,” tutup Asrianto.

Dengan tegas, para jurnalis berharap semua pihak, terutama pengguna media sosial, dapat lebih bijak dalam mengelola dan membagikan informasi. Etika digital harus dijunjung tinggi agar profesi wartawan tetap dihargai dan publik mendapatkan informasi yang benar dan bertanggung jawab. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *