DPRD Sumenep dan PMII Sepakati Revisi Perda Tembakau

Avatar photo
Sejumlah pengurus PC PMII saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumenep (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep sepakat memperjuangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tembakau.

Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Sumenep pada Senin (8/9/2025). Pertemuan itu menghadirkan unsur legislatif, eksekutif, mahasiswa, hingga akademisi dari enam perguruan tinggi lokal.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin. Hadir pula Ketua Komisi II H. Faisal Muhlis, pimpinan fraksi, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, serta perwakilan DKUPP. Dari kalangan kampus, hadir perwakilan Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Bahauddin Mudhary, dan Institut Kariman Wirayudha.

Baca Juga  Brida Sumenep Dorong 127 Inovasi Demi Kemajuan Daerah

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Sholeh atau yang akrab disapa Eros, menegaskan bahwa perjuangan merevisi Perda Tembakau tidak boleh sebatas formalitas rapat. Menurutnya, regulasi yang baru nanti harus benar-benar berpihak kepada petani dan buruh tani.

“Keterlibatan perguruan tinggi lokal akan membuktikan bahwa kualitas akademik di Sumenep dapat diandalkan, sekaligus memastikan kepentingan buruh tani terakomodasi. Kami PC PMII Sumenep berkomitmen akan terus mengawal proses ini sampai selesai,” ujarnya.

Menurut PMII, tanpa revisi yang serius, petani akan terus dirugikan karena perda lama dinilai tidak mengakomodasi kepentingan mereka. Oleh karena itu, mahasiswa menuntut agar suara petani menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru.

Dari forum tersebut, lahir tiga poin penting yang menjadi kesepakatan bersama:

  1. Revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
  2. Penyusunan regulasi baru wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pedagang, pelaku industri, hingga perguruan tinggi.
  3. Naskah akademik untuk revisi perda akan dikerjakan oleh tim akademisi dari perguruan tinggi lokal di Sumenep.
Baca Juga  Drum Karatan Pembawa Maut: Sabu 35 Kilogram di Laut Masalembu Diduga Terkait Sindikat Internasional

Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah awal yang konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kesejahteraan petani tembakau.

Sementara itu Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa revisi Perda Tembakau adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya, aturan yang ada sudah tidak relevan dan tidak cukup memberikan perlindungan bagi petani.

“Kami di DPRD menerima masukan dari PC PMII, akademisi, maupun petani tembakau. Aspirasi ini tentu menjadi perhatian serius. Perda yang ada harus diperbaiki agar lebih berpihak kepada petani dan bisa memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau di Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga  DKPP Sumenep Genjot Pemasaran Melon Lokal ke Ritel Modern Nasional

Ia juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam proses ini agar perda yang lahir berbasis kajian ilmiah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan revisi perda ini masuk dalam Prolegda dan segera ditindaklanjuti. Harapannya, perda baru nantinya menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan petani tembakau,” tambahnya.

Kesepakatan antara DPRD, PMII, dan perguruan tinggi lokal ini memunculkan harapan baru bagi ribuan petani tembakau di Sumenep. Selama ini, mereka merasa kurang mendapat perlindungan dari regulasi yang berlaku.

Dengan adanya revisi perda yang disusun berbasis penelitian akademik serta melibatkan langsung petani, aturan baru nantinya diharapkan lebih berpihak dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *