MAMUJU, MASALEMBO.ID – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) memastikan proses pelaksanaan job fit bagi 22 pejabat berjalan lancar. Job fit adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat atau calon pejabat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan tertentu di instansi pemerintah maupun perusahaan. Job fit menilai kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja.
Gubernur SDK mengaku meski di hari libur masuk kantor, numun ia tetap fokus menyelesaikan segala proses administrasi pelaksanaan job fit di Pemprov Sulbar.
“Hal-hal mendesak kita selesaikan, hari ini kita berkantor menyelesaikan semua pekerjaan. Proses administrasi job fit kita selesaikan semua,” kata SDK, Kamis 29 Mei 2025.
Ketua Tim Job Fit Junda Maulana menyampaikan, pelaksanaan job fit bagi Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulbar telah dilaksanakan. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Gubernur (SDK), kemudian Gubernur akan memutuskan siapa-siapa pejabat yang berkompeten menduduki jabatan tertentu.
Sementara itu, terdapat 22 jabatan yang akan diisi, namun dalam pelaksanaannya dua pejabat tidak mengikuti job fit sebab satu sudah memasuki masa pensiun sedang satunya tidak menyerahkan berkas.
“Sehingga job fit dilaksanakan minus dua orang. Sisa 20 pejabat yang ikut job fit, sudah dipetakan atas nilai yang diberikan pansel, terdiri dari saya ketua pansel didampingi Dr Aswad selaku Kepala BKP LAN Makassar, Dr Muh Yanas tokoh masyarakat, Dr Ceka dari Kemendagri, dan Dr Nani dari Kementerian PAN-RB,” ujar Junda.
Dia mengatakan pansel sudah menjalankan tugas mulai proses rekam jejak dan wawancara, hingga memberikan penilaian serta mendorong hasilnya kepada gubernur.
“Satu jabatan ada yang terdapat beberapa pejabat (disitu), sesuai penilaian kriteria, nanti pak Gubernur selaku pembina memiliki otoritas untuk memilih salah satu pejabat untuk mengisi jabatan tersebut,” bebernya.
Setelah itu, lanjut Junda, hasilnya akan diusul ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan termasuk kepada Badan Kepegawaian Negara. Setelah ada rekomendasi dari dua lembaga ini, baru dilakukan pelantikan. (Adv)












