SUMENEP, MASALEMBO.ID – Seorang pengusaha tambak asal Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Jailani, dibuat kecewa dengan tindakan PLN Sumenep yang dinilai tidak transparan dan merugikan. Pasalnya, ia menerima surat teguran yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik, padahal menurutnya, instalasi KWH meter yang dimaksud sudah tidak lagi terpasang.
Surat dari pihak PLN yang diterbitkan pada tanggal 15 April 2025 itu menyebut bahwa usaha tambak milik Jailani melakukan pelanggaran dengan kategori P2.6, yaitu memengaruhi sistem pengukuran pada KWH meter. Pelanggaran tersebut membuat Jailani dibebani tagihan susulan yang nilainya mencapai Rp 33 juta yang harus dilunasi dalam jangka waktu hanya lima hari.
“Yang ada cuma MCB-nya. Listriknya juga nggak bisa dipakai karena kilometernya nggak ada,” ujar Jailani dengan nada kecewa saat ditemui pada Sabtu (19/4).
Kondisi ini membuatnya mempertanyakan dasar hukum dan logika dari tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh PLN. Menurut Jailani, sejak KWH meter miliknya dicabut beberapa waktu lalu, aliran listrik ke tambaknya tidak lagi aktif, sehingga mustahil ada manipulasi pemakaian listrik seperti yang dituduhkan.
Tidak hanya itu, Jailani juga merasa heran karena di hari yang sama dengan diterbitkannya surat teguran tersebut, pihak PLN secara tiba-tiba melakukan pemasangan KWH meter baru dan langsung mengubah sistem kelistrikan tambaknya menjadi pascabayar. Seluruh tindakan ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada dirinya terlebih dahulu.
“Yang bikin aneh, nggak ada pemberitahuan apa-apa, tahu-tahu datang pasang KWH baru dan saya langsung dipindah ke pascabayar,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyatakan bahwa terdapat aturan baru yang diterapkan oleh PLN. Dalam aturan tersebut, pelanggan prabayar yang terdeteksi melakukan pelanggaran hanya bisa menyelesaikan masalah melalui tagihan susulan apabila mereka bermigrasi ke sistem pascabayar.
“Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” kata Pangky saat dikonfirmasi pada Jumat (19/4/2025).
Namun, pernyataan tersebut bukannya menjawab keresahan, justru menambah rasa kecewa Jailani. Ia merasa PLN seperti lepas tangan terhadap dugaan keterlibatan petugas yang selama ini mengelola pemasangan dan pencabutan KWH meter di tempat usahanya. Jailani juga menyebut nama seorang petugas bernama Dani, yang selama ini mengaku sebagai pegawai resmi PLN.
Ia mendesak PLN Sumenep agar memberikan klarifikasi atas status kepegawaian Dani, mengingat segala tindakan teknis di lapangan dilakukan oleh orang tersebut tanpa disertai dokumen resmi ataupun pendampingan dari pihak berwenang.
“Saya hanya ingin kejelasan. Jangan sampai warga lain juga kena seperti ini,” tegas Jailani.
Kasus ini pun menuai perhatian dari warga sekitar, yang ikut mempertanyakan profesionalisme serta transparansi dalam sistem pelayanan PLN. Mereka khawatir jika praktik seperti ini terus berlanjut tanpa kejelasan, akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. (Red/TH)












