MAMUJU, MASALEMBO.ID– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga membuat terobosan signifikan dalam proses seleksi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sebanyak 36 calon pejabat JPT lingkup Pemprov Sulbar kini memasuki babak akhir seleksi melalui sesi wawancara yang digelar secara live dan terbuka.
Sesi wawancara final ini telah berlangsung sejak 15 Desember 2025 dan berlanjut hari ini, Selasa (16/12/2025), bertempat di Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar. Uniknya, proses ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan media sosial Pemprov Sulbar, memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan langsung interaksi antara pewawancara dan calon pejabat.
Tiga tokoh utama Pemprov Sulbar, yakni Gubernur Suhardi Duka, Wagub Salim S Mengga, dan Sekda Junda Maulana, hadir langsung sebagai pewawancara. Seleksi terbuka ini bertujuan mengisi 12 lowongan jabatan eselon IIb di lingkungan Pemprov Sulbar, dengan masing-masing jabatan diikuti oleh 3 calon terbaik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa mekanisme wawancara terbuka dan live ini adalah inovasi yang digagas langsung oleh Gubernur SDK.
“Lazimnya itu, tiga nama disodor oleh pansel kepada Gubernur, gubernur tinggal memilih. Siapa saja dari ketiga nama yang tersebut (dipilih) itu hak prerogatif dari Pak Gubernur,” ujar Junda, dikutip pada Senin (16/12).
Namun, kali ini seleksi dibuat lebih terbuka dan akuntabel atas arahan langsung Gubernur SDK yang menginginkan metode baru dalam menentukan pejabat, sejalan dengan semangat transparansi dan sistem merit.
Apresiasi dan Tantangan Integritas
Langkah “berani” Gubernur Suhardi Duka ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi birokrasi daerah.
Akademisi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), S Muchtadin Al Attas, menilai terobosan ini sebagai “kemajuan signifikan dalam memperkuat integritas seleksi JPT Pratama di daerah.”
“Hal ini menciptakan akuntabilitas ganda (Pansel dan Peserta), yang secara efektif meminimalkan praktik kolusi dan nepotisme,” kata Al Attas, yang juga Ketua Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Hukum Unsulbar.
Langkah ini dianggap selaras dengan penerapan sistem merit yang mengutamakan kompetensi, kualifikasi, dan integritas.
Namun, Al Attas juga memberikan catatan kritis. Meskipun wawancara live memberikan dampak positif, ia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah jaminan mutlak integritas. Integritas sejati tidak hanya diuji dari proses wawancara lisan, tetapi juga dari rekam jejak dan portofolio calon. Ia berharap Gubernur, Wagub, dan Sekda dapat konsisten dengan keterbukaan tersebut, termasuk dengan membuka skor penilaian akhir secara rinci.
“Karena jika penilaian akhir tertutup, pansel tidak transparan dalam mempublikasikan skor akhir secara rinci, maka ini (wawancara live) bisa saja dianggap hanyalah gimmick,” tegasnya.
Al Attas mengingatkan bahwa integritas juga diukur dari rekam jejak. “Rekam jejak korupsi atau masalah lain di masa lalu harus tetap menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
Konsistensi dalam membuka hasil akhir seleksi secara detail kini menjadi kunci untuk membuktikan apakah terobosan ini adalah wujud nyata integritas atau sekadar strategi pencitraan. (har/red)












