Seorang Remaja di Mamuju Diringkus Polda Sulbar, Kasus Pencurian

Tersangka pencurian dengan pemberatan di Mamuju berinisial AR (ist/Polda Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang pemuda berinisial AR (28), warga Kabupaten Mamuju, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA. Ia ditangkap menyusul dua laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/161/VII/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR dan Laporan Polisi Nomor LP/B/209/X/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. AR diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada 18 Juli 2024 dan 15 Oktober 2024 di wilayah Kecamatan Mamuju.

Baca Juga  Achmad Fauzi Diberi Gelar Panglima Santri Milenial oleh Komunitas Santri Sumenep

Kanit Jatanras Polda Sulbar, IPDA Ikra, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras timnya dalam melacak pelaku.

“Kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada bulan Juli dan Oktober 2024 sudah berhasil diungkap. Pelaku berinisial AR sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar IPDA Ikra Sabtu, 20 Oktober 2024.

Menurut Ikra dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas curian, satu senapan angin, play station, satu kepingan emas logam mulia, serta tiga buah tas ransel.

Baca Juga  Terima Hasil Audit BPK Terkait Manajemen Bencana, Pj Gubernur Siap Berbenah!

AR mengakui bahwa hasil curiannya berupa kepingan emas telah dijual di beberapa tempat. Tiga keping emas dijual di daerah Polewali Mandar (Polman), sementara dua keping lainnya dijual di Toko Emas Saudara di Pasar Sentral Mamuju. “Satu kepingan emas juga dijual ke penjual emas bernama Amri di Pasar Sentral Mamuju,” ungkap Ikra.

Baca Juga  Setahun Berjalan Tabungan Berani Simpel BPRS Bhakti Sumekar Mendapatkan Respon Positif

IPDA Ikra menambahkan bahwa AR bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Sulbar pada kasus pencurian serupa di tahun 2021 dan 2023.

Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Awl/har).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *