Sekda Majene Bantah Diperiksa Kejati Sulbar Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD

Avatar photo
Tampak Sekda Majene Ardiansyah (kanan) mendampingi Bupati AST pada Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil retreat Kemendagri dua hari lalu. (Dok: Prokompi Pemda Majene via Facebook)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah, membantah telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terkait dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2024. Keterangan Ardiansyah disampaikan via WhatsApp, Kamis (6/3/2025).

“Sampai saat ini saya belum pernah diperiksa Kejati Sulbar,” ungkapnya.

Namun, Ardiansyah mengaku, lebih memilih untuk tidak menanggapi berbagai tudingan yang mengarah padanya belakangan ini. “Saya pilih diam dan ikhlas saja. Semoga jadi kebaikan bagi saya,” ujarnya.

Baca Juga  Gelombang Protes SEMARAK Geruduk Kantor Bupati Polewali Mandar, Massa Aksi Sempat Memanas Dengan Satpol PP

Sebelumnya santer di berbagai link berita, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Sekda Majene Ardiansyah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut-sebut menjadi bagian yang ikut terlibat.

Baca Juga  Dari Sekolah hingga Puskesmas: Jaringan Gratis Pemprov Sulbar Tingkatkan Layanan Publik

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Asben Awaluddin mengatakan, memang benar adanya aduan ihwal penyalahgunaan APBD tersebut. Namun pihak Kejati hingga kini hanya sebatas mengklarifikasi ke sejumlah ASN di lingkup Pemda Majene. Asben membenarkan bahwa tidak ada pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Majene, Ardiansyah.

Baca Juga  Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Belum ada pemeriksaan dengan Pak Sekda Majene,” Asben.

Kendati demikian, Asben membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Majene. “Beberapa ASN sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan APBD Majene,” bebernya via WhatsApp, Kamis. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *