MAMUJU,MASALEMBO.ID-Polresta Mamuju menerbitkan surat Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Muhammad Nasrullah.
“Iya benar, surat DPO terhadap Kepala Desa Tanambuah Muh Nasrullah telah terbit,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, Selasa 25 November 2025.
Lanjut Herman Basir, Kades Tanambuah, Muh Nasrullah, ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan polisi dalam kasus korupsi dana desa. Audit Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 574 juta pada pengelolaan Dana Desa 2023. Polresta Mamuju meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi atau menangkap tersangka.
Surat DPO Nomor DPO/96/XI/RES.3.3/2025/Satreskrim dikeluarkan pada 21 November 2025.
Muh Nasrullah ditetapkan tersangka tidak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Tanambuah Tahun Anggaran 2023.
Hasil audit Inspektorat, tindakan melawan hukum Kades Tanambuah, Muh Nasrullah, merugikan negara Rp 574 Juta.
Dalam kasus ini, Kades Tanambuah dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat DPO, polisi meminta kerjasama atau bantuan masyarakat agar Muh Nasrullah, diawasi/ditangkap/serahkan/diinformasikan/keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu Polresta Mamuju.
Surat DPO tersbut ditembuskan ke Kapolda Sulbar, Dirreskrimsus, Kapolres Jajaran Polda Sulbar, dan Kapolres Jajaran Polresta Mamuju.(Dion)












