MAMUJU TENGAH, MASALEMBO.ID – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dalam memproteksi aset budaya dan ekonomi kreatifnya. Melalui audiensi intensif bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Kamis (26/2/2026), Pemkab Mateng resmi memacu pendaftaran Merek Kolektif KDKMP guna memastikan produk lokal mereka memiliki daya saing dan legalitas yang kuat di pasar nasional.
Pertemuan yang berlangsung hangat di kantor bupati ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat beserta jajaran pimpinan tinggi, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Divisi P3H.
Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang didampingi oleh sejumlah kepala dinas terkait.
Dalam diskusi tersebut, fokus utama adalah pemanfaatan rezim Merek Kolektif untuk melindungi produk-produk unggulan hasil olahan masyarakat Mateng.
Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era kompetisi global.
“Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini. Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan inventarisasi dan pencatatan produk unggulan daerah, lambang daerah, hingga lagu-lagu daerah agar segera terlindungi secara hukum,” ujar Arsal Aras di sela-sela audiensi.
Penyelamatan Aset Budaya dan UMKM
Kabupaten Mamuju Tengah dikenal memiliki kekayaan budaya yang melimpah dan sektor UMKM yang dinamis. Kakanwil Kemenkum Sulbar menekankan bahwa pendaftaran Merek Kolektif KDKMP akan menjadi “payung hukum” bagi para pelaku usaha kecil di desa-desa.
Dengan merek kolektif, biaya pendaftaran menjadi lebih efisien dan kekuatan pemasaran produk daerah akan meningkat drastis.
Selain produk fisik, perlindungan juga menyasar pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaim pihak luar terhadap warisan budaya asli Mamuju Tengah. (Irs/har)












