MAMUJU, MASALEMBO.ID – DPRD Sulawesi Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Palma Sumber Lestari,
Ikatan Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) dan sejumlah warga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar, Kamis (8/5/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Usman Suhuriah bersama anggota Saddam dan Andi Muhammar Qadafi Abidin.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut hasil laporan warga terhadap limbah perusahan sawit PT Palma Sumber Lestari. Perusahaan kelapa sawit itu mencemari sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Pasangkayu. Warga mengaku kondisinya kian memprihatinkan.
Sungai yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat, tercemari oleh limbah perusahaan tersebut. Akibatnya tak dapat lagi dimanfaatkan.
Usman Suhuriah mengatakan dalam RDP tersebut disepakati beberapa poin yakni:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar dalam pengawasan terhadap PT. Palma Sumber Lestari agar melibatkan masyarakat.
- Dinas Lingkungan Hidup Sulbar melakukan kembali validasi administrasi dan validasi lapangan terhadap pembuangan limbah dan kelayakan operasional PT Palma Sumber Lestari.
- Dinas Lingkungan Hidup Sulbar menerbitkan sanksi administrasi kepada PT Palma Sumber Lestari mewajibkan perbaikan IPAL dalam waktu 30 hari.
- Penghentian sementara pembuangan limbah sampai standar pemenuhan land aplikasi 192 hektar.
- Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak dan meminta pihak PT Palma Sumber Lestari agar mematuhinya.
- Pihak perusahaan berkomitmen agar memberikan kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan berdasar hasil penilaian dan telaah dari pihak DLH Sulbar.
Selain itu, akan turun langsung melihat kondisi di lapangan dugaan pencemaran limbah PT Palma Sumber Lestari, dengan melibatkan DLH Sulbar, IPMA Pasangkayu dan warga.
“Dalam waktu dekat, kita akan agendakan turun langsung melihat apa yang menjadi keluhan warga,” ujar Usman Suhuriah. (Al/har)