Komisi II Minta Pemerintah Perluas Perlindungan Asuransi Bagi Nelayan Sumenep

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep Juhari (Foto: Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Program asuransi bagi para nelayan di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan Komisi II DPRD setempat. Pasalnya, hingga saat ini hanya sebagian kecil nelayan yang sudah terjangkau oleh program perlindungan tersebut, sementara mayoritas lainnya masih belum memperoleh jaminan atas risiko kerja mereka di laut.

Data dari Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumenep mencatat bahwa dari total 34.818 nelayan yang terdaftar, hanya sekitar 2.000 orang atau 5,7 persen yang mendapatkan manfaat dari program asuransi yang digulirkan oleh pemerintah. Hal ini mendorong Komisi II DPRD Sumenep untuk mendorong perluasan cakupan program tersebut.

Anggota Komisi II DPRD, Juhari, menyampaikan kekhawatirannya atas rendahnya angka penerima manfaat asuransi. Menurutnya, asuransi merupakan kebutuhan mendesak yang harus diprioritaskan mengingat profesi nelayan sangat rentan terhadap risiko di tengah laut.

Baca Juga  Semangat Kebersamaan Pascalebaran, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Kekompakan ASN

“Harus ada solusi jangka panjang agar lebih banyak nelayan yang mendapat perlindungan dan tidak menjadi beban setelah program bantuan berakhir,” ujarnya. Rabu 09/04/2025.

Ia menambahkan bahwa program ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap nasib para nelayan yang merupakan tulang punggung sektor perikanan di Sumenep.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa skema asuransi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Ikan.

“Pada tahun ini hanya 2.000 nelayan yang ter-cover dalam program asuransi.” ungkapnya.

Baca Juga  STKIP PGRI Sumenep Resmi Pecat Dosen Terkait Dugaan Kasus Asusila

Menurut Joni, dalam pelaksanaannya, bantuan dari pemerintah berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya berlangsung selama empat bulan. Setiap nelayan menerima subsidi iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Setelah masa bantuan selesai, nelayan diwajibkan membayar iuran secara mandiri jika ingin tetap terdaftar sebagai peserta aktif.

“Setelah periode bantuan selesai, nelayan diharuskan membayar iuran secara mandiri agar tetap memperoleh perlindungan,” terangnya.

Lebih lanjut, Joni menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp134.400.000 untuk mendukung program asuransi ini. Sasaran utama dari program ini adalah para nelayan yang bekerja di laut lebih dari satu hari dan telah memiliki kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).

Baca Juga  Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 16 Miliar untuk Peningkatan Jalan Poros Tabone-Nosu-Pana

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya awal untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya perlindungan sosial. Namun, Komisi II DPRD menilai alokasi dana tersebut masih belum mencukupi untuk menjangkau jumlah nelayan yang lebih luas.

Komisi II mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan menambah besaran anggaran pada tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, manfaat dari program asuransi ini dapat dirasakan oleh lebih banyak nelayan, serta mampu meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mereka dalam bekerja.

Diharapkan pula adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga terkait lainnya untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pelaku sektor perikanan di Sumenep. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *