JAKARTA, MASALEMBO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi membuka pendaftaran untuk Program Magang Nasional Batch III. Kesempatan ini ditujukan khusus bagi para lulusan baru perguruan tinggi. Pendaftaran telah dibuka sejak Kamis ini dan akan berakhir pada Minggu (7/12/2025) secara daring melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mendesak para lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 agar segera mendaftar. Hal ini merupakan peluang emas untuk memperoleh pengalaman kerja berharga yang mampu meningkatkan kompetensi serta daya saing mereka di pasar kerja.
“Pada batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujar Darmawansyah dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (5/12/2025).
Data terbaru dari dasbor Magang Nasional Batch III menunjukkan total 37.510 lowongan magang tersedia. Lowongan ini disediakan oleh berbagai penyelenggara, baik dari sektor pemerintah maupun perusahaan swasta.
Secara rinci, kementerian/lembaga pemerintahan menyediakan 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara pihak perusahaan menawarkan 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Total keseluruhan posisi magang yang bisa dipilih mencapai 16.269 posisi.
Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan jadwal tahapan selanjutnya. Setelah periode pendaftaran ditutup, seleksi calon peserta akan dilaksanakan pada 8-11 Desember 2025, dan pengumuman penetapan peserta dijadwalkan pada 12 Desember 2025.
“Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025,” kata dia.
Program Magang Nasional sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang sebagai jembatan yang menghubungkan lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan aktual dunia kerja.
Peserta yang lolos akan menjalani masa magang selama enam bulan. Mereka akan menerima uang saku yang besarannya setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*/har)












