Ilham Borahima Ditahan, Utari Sagena Ditunjuk PLH Kadis Dukcapil

Avatar photo
Kolase foto Sekda Provinsi Sulbar Junda Maulana menyerahkan SK Pelaksana Harian (PLH) Kadis Dukcapil kepada Utari Sagena. Bagian atas dalam linkaran foto Muhammad Ilham Borahima saat ditahan Kejari Polman. (Ist/Kominfopers Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Penahanan dilakukan usai Ilham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga  Kelangkaan LPG di Mamuju Jadi Perhatian, Disdag dan Pertamina Sidak Pangkalan

Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Kasus ini bermula saat Muhammad Ilham Borahima menjabat sebagai Pj Bupati Polewali Mandar.

Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal, Gubernur Suhardi Duka melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian Kepala Dinas Dukcapil kepada Utari Sagena di ruang kerja Sekda Sulbar, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga  Kepala BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Sinergi Fiskal Lewat FKKPD

Sekda Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan guna menjaga kesinambungan kinerja organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Dukcapil Sulbar.

“Surat Keputusan Plh telah kami serahkan kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjaga kesinambungan kinerja di dinas tersebut. Kepala dinas saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas,” ujar Junda.

Ia menegaskan, penunjukan yang dilakukan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas (Plt). Plh hanya melaksanakan tugas-tugas rutin dan administratif di Dinas Dukcapil Sulbar hingga adanya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian jabatan definitif.

Baca Juga  Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Desa Keang, Mamuju

“Setelah ada persetujuan teknis dari BKN dan pemberhentian jabatan secara resmi, barulah pemerintah daerah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau mengisi jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penunjukan Plh ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Sulawesi Barat tetap berjalan tanpa hambatan. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *