Eks Pj Bupati Polman Ditahan Kejaksaan Buntut Pengadaan Seragam Linmas Pemilu

Avatar photo
Tampak eks Pj Bupati Polman Ilham Borahima mengenakan rompi merah usai ditahan Kejari Polman, Kamis (18/12/2025) atas kasus dugaan penipuan terkait pengadaan seragam Satlinmas Pemilu 2024. (Foto: Asrianto/masalembo.id)

POLEWALI, MASALEMBO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, pada Kamis (18/12/2025).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Meski digiring jaksa menuju mobil tahanan, Ilham tampak berjalan tegak dengan ekspresi wajah tegang tanpa menundukkan kepala.

Baca Juga  Aktivis Desak Pemerintah Segera Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Polman. Kasus yang menjerat Ilham Borahima ini sebelumnya diproses oleh Ditreskrimum Polda Sulbar dengan sangkaan tindak pidana umum.

Perkara ini bermula saat ia masih menjabat sebagai Pj Bupati Polman pada Januari 2024, di mana terdapat pengadaan barang berupa 2.724 potong baju seragam Satlinmas yang kemudian dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman untuk mendukung pelaksanaan pemilu.

Baca Juga  Gelar Pengabdian di SMAN 1 Alu, Tim Dosen FKIP Unsulbar Bawa Misi Teknologi Digital hingga Strategi Kuliah

Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Nurcholis, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju linmas,” kata Nurcholis kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengadaan baju tersebut sebenarnya tidak teralokasi di dalam APBD Polman. Karena merupakan ranah pidana umum, kasus ini tidak mencatat adanya kerugian negara, melainkan kerugian materil pada pihak ketiga atau vendor pengadaan.

Baca Juga  Tahun 2026, Pemprov Sulbar Alokasikan 266 Rumah untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami oleh vendor mencapai Rp 1,6 miliar dengan rincian harga satuan seragam sebesar Rp 618 ribu.

Mengenai hal ini, Nurcholis memaparkan, “Kerugian dari vendornya Rp 1,6 miliar lebih, dengan pengadaan satu picis itu Rp 618 ribu, ada 2.724 picis seragam linmas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ilham Borahima disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *