SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2025 dengan nilai pagu yang mengalami peningkatan signifikan. Dana yang diterima tahun ini mencapai Rp 62 miliar, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 53 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengonfirmasi bahwa DBHCHT tersebut telah resmi masuk ke kas daerah dan tinggal menunggu implementasi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab.
“DBHCHT sudah diterima Pemkab Sumenep,” kata Dadang dalam keterangannya.
Dengan anggaran yang telah tersedia, Dadang menjelaskan bahwa saat ini OPD teknis tinggal menjalankan program-program yang sudah dirancang sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan.
“Penyaluran DBHCHT untuk OPD pelaksana mengacu pada aturan yang baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” jelasnya.
Menurut PMK tersebut, pembagian anggaran difokuskan ke tiga sektor utama. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk layanan di bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10 persen digunakan untuk kegiatan penegakan hukum.
”Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua. 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk nonbantuan,” ujarnya pada Jumat (11/4).
Lebih lanjut, ia juga menyebut adanya perubahan penting dalam struktur penyaluran, terutama pada bagian publikasi dalam penegakan hukum. Jika sebelumnya menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini tugas tersebut telah dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
”Selain itu, di bidang penegakan hukum, untuk publikasi yang awalnya ada di satpol PP, sekarang sudah dipegang Kominfo,” imbuhnya.
Perubahan lainnya juga terjadi dalam konteks kegiatan prioritas yang sebelumnya termuat dalam regulasi lama, PMK 215/2021. Di mana sebelumnya terdapat program prioritas berupa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Namun, dalam regulasi yang baru, tidak lagi ada pengklasifikasian kegiatan prioritas.
”Jadi pemberian BPJS Ketenagakerjaan masuk pada bidang kesejahteraan masyarakat, tapi di program pemberian bantuan,” terangnya.
Dadang juga mengungkapkan bahwa meningkatnya pagu anggaran DBHCHT tahun ini merupakan hasil dari keberhasilan Pemkab Sumenep dalam merealisasikan anggaran secara efektif pada tahun sebelumnya. Capaian realisasi yang melebihi 90 persen memberikan poin tambahan yang secara langsung berdampak pada kenaikan dana dari pemerintah pusat.
”Ketika realisasi melebihi 90 persen, kita dapat poin. Poin itu nanti bisa menambah dana DBHCHT dari pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT pada tahun ini akan benar-benar difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran tersebut tepat sasaran dan mampu memberikan dampak yang nyata bagi warga.
”Kami berharap, anggaran DBHCHT tahun ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Dadang juga menambahkan bahwa dana DBHCHT sangat penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan, sosial, serta aspek penegakan hukum dan informasi publik.
”Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang perlu didukung oleh anggaran, termasuk dari DBHCHT,” tandasnya.
Dengan peningkatan anggaran dan arah kebijakan yang lebih terfokus, Pemkab Sumenep bertekad menjadikan DBHCHT sebagai salah satu instrumen utama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan. (Red/TH)