SUMENEP, MASALEMBO.ID – Komitmen percepatan legislasi daerah kembali ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 ditargetkan rampung dalam tahun ini.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjawab kebutuhan regulasi sebagai payung hukum yang dapat memperkuat akselerasi arah pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menegaskan bahwa seluruh raperda yang telah ditetapkan memiliki tingkat kepentingan yang sama. Tidak ada yang diposisikan sebagai pelengkap, melainkan seluruhnya menjadi bagian penting dalam kerangka kebijakan daerah.
“Semua prioritas. Nanti penjadwalan ada di Bamus,” katanya Senin (11/05).
DPRD Sumenep mengungkapkan arah pembahasan tidak akan memilah berdasarkan skala tertentu, melainkan akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Badan Musyawarah (Bamus) nantinya akan memegang kendali dalam menentukan ritme dan jadwal pembahasan agar seluruh raperda bisa diproses secara maksimal.
Dari total 31 raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebagian merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara sisanya merupakan inisiatif DPRD Sumenep sendiri. Komposisi ini menunjukkan adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebutuhan hukum di daerah.
Hosnan menjelaskan, seluruh raperda tersebut telah melewati tahapan seleksi yang cukup ketat. Penentuan prioritas tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan urgensi pembangunan daerah. Salah satu fokus utama adalah raperda yang berpotensi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya ini dinilai penting mengingat PAD menjadi salah satu indikator kemandirian daerah. Dengan regulasi yang tepat, potensi pendapatan dapat dioptimalkan, sekaligus meminimalisir kebocoran yang selama ini menjadi persoalan klasik di banyak daerah.
Meski demikian, percepatan pembahasan tidak semata-mata bergantung pada DPRD Sumenep. Faktor eksternal, terutama proses di tingkat provinsi, juga menjadi penentu keberhasilan target tersebut. Sinkronisasi lintas level pemerintahan menjadi kunci agar seluruh tahapan dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
“Intinya tetap akan kami usahakan rampung tahun ini, karena tidak hanya di kita, tapi juga tergantung percepatan di provinsi,” jelasnya.
Dalam praktiknya, setiap raperda harus memenuhi aspek kesiapan sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut. Bapemperda memiliki peran awal untuk memastikan bahwa substansi raperda sudah layak, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bamus untuk dijadwalkan pembahasannya.
“Ada mekanisme kesiapan yang sudah dibahas di Bapemperda dulu dan dilanjutkan nantinya di Bamus,” ungkapnya.
Dengan mekanisme tersebut, DPRD Sumenep berupaya menjaga kualitas regulasi agar tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga tepat sasaran dan implementatif. Hal ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Lebih jauh, Hosnan berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar tanpa hambatan signifikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komitmen semua pihak agar target penyelesaian 31 raperda dapat tercapai sesuai rencana.
Harapan tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan kehadiran regulasi yang responsif dan adaptif terhadap dinamika daerah. Dengan rampungnya seluruh raperda dalam satu tahun, DPRD Sumenep diharapkan mampu memberikan fondasi hukum yang kuat bagi berbagai sektor pembangunan. (Red/TH)












